Bisnis.com, JAKARTA – Gaya hidup mewah yang ditampilkan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo, telah membuat sejumlah masyarakat mengaku malas untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah mencoba memahami kekecewaan masyarakat.
Menurutnya, gaya hidup hedonistik dari jajaran DJP telah menimbulkan pertanyan serius terkait dengan sumber harta ayah Mario.
Meski demikian, Menkeu kembali menegaskan bahwa pajak dan APBN merupakan instrumen penting negara. Adapun pajak adalah salah satu penerimaan negara terpenting dan menjadi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang.
“Saya minta dilakukan koreksi karena saya paham persepsi masyarakat dan kondisi faktual yang bersangkutan mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban Ditjen Pajak,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu.
Oleh karena itu, Sri Mulyani pun berharap kasus tersebut tidak serta-merta mengurangi komitmen masyarakat untuk membayar sekaligus melaporkan kewajiban pajak.
Baca Juga
“Masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku putra seorang jajaran Kemenkeu, tidak mempengaruhi komitmen kita bersama untuk membangun Indonesia,” pungkasnya.
Lantas bagaimana proses pelaporan SPT secara online atau daring?
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April 2023 (Wajib Pajak Badan).
Seperti diketahui, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.
Cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.