Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Terlewat! Ini Beda Batas Lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi dan Badan

DJP mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. 
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak  Orang Pribadi (WP OP) dan WP Badan berbeda tenggat waktunya. 

Melansir dari unggahan resmi @ditjenpajakri, DJP mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. 

“Pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 31 Maret [2023] dan Wajib Pajak badan 30 April [2023],” tulisnya seperti dikutip, Selasa (21/2/2023). 

Setiap wajib pajak diwajibkan melapor SPT, termasuk yang bekerja sebagai karyawan swasta/BUMN hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian RI (Polri). 

Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen, seperti bukti potong yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja. 

Adapun bukti potong 1721-A1 diperuntukkan untuk karyawan swasta/BUMN, sementara bukti potong 1721-A1 untuk ASN/TNI/Polri. 

Kolom harta yang merupakan bagian dari SPT Tahunan wajib diisi oleh WP atas harta yang dimiliki.

WP dapat mengisi kolom harta dengan mengacu pada panduan pengisian SPT Tahunan yang menyebutkan 6 kategori harta yang harus dilaporkan meliputi:

1. harta kas dan setara kas

2. harta berbentuk piutang

3. investasi

4. alat transportasi

5. harta bergerak; dan

6. harta tidak bergerak (laptop, tv, handphone)

DJP mengenakan sanksi berupa dengan bagi masyarakat yang telat melapor SPT Tahunan. Menurut DJP, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. 

Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. 

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

Wajib Pajak dapat mengunjungi https://www.pajak.go.id untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper