Bisnis.com, JAKARTA – Reksa dana merupakan satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya. Kendati bebas pajak, investasi ini tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan informasi di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dikutip pada Selasa (21/2/2023), keuntungan yang diperoleh dari investasi reksa dana tidak termasuk dalam objek pajak. Artinya, imbal hasil reksa dana bebas pajak.
Adapun, ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) dalam pasal 4 ayat 3 huruf i.
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif."
Reksa dana sebagai subjek pajak memiliki Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAB merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana berupa kas, deposito, saham, dan obligasi yang dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana.
Kewajiban reksa dana itu meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.
Baca Juga
Dalam perhitungan NAB, pajak menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh manajer investasi. Dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksa dana secara tidak langsung.
Meski demikian, reksa dana perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan karena merupakan satu instrumen investasi yang termasuk dalam kategori harta.
Berikut ini cara pelaporan reksa dana dalam SPT Tahunan:
- Laporkan reksa dana dalam SPT pajak melalui e-Filing
- Buka DJP Online, kemudian login.
- Pilih e-Filing
- Isi sesuai petunjuk dan ketentuan pengisian SPT Pajak
- Lanjutkan pengisian hingga menemukan kolom pelaporan Penghasilan Bukan Objek Pajak yang ada di langkah ke-6
- Isi atau jawab pertanyaan sesuai dengan kolom yang tertera
- Pada bagian Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak, Anda bisa mengisi dengan jumlah keuntungan reksa dana yang Anda dapatkan
- Selesaikan setiap langkah yang diminta, hingga lanjut ke langkah berikutnya
- Lakukan pelaporan harta reksa dana pada langkah 8
- Isi data dan pertanyaan sesuai dengan data investasi reksa dana Anda hingga selesai.