Bisnis.com, JAKARTA – Fakta dari besarnya harta pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi pertanyaan masyarakat dan membuat mereka ogah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP menjadwalkan pelaporan terakhir untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) pada 31 Maret 2023, sementara badi badan usaha pada 30 April 2023. Meski banyak yang menyerukan untuk tidak membayar pajak, tenggat pelaporan SPT tetap sesuai dengan jadwal.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret dan untuk WP Badan 30 April [2023],” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Jumat (3/3/2023).
Mengingat waktu pelaporan, artinya tersisa 28 hari lagi atau 4 minggu untuk WP orang pribadi melaporkan SPT-nya.
Adapun, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan per 21 Februari 2023 mencapai 4,29 juta atau tumbuh 29,9 persen dibandingkan pada 2022.
Jumlah tersebut dikontribusikan oleh SPT Tahunan OP sebanyak 4,16 juta, atau meningkat 30 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). Sementara laporan SPT Tahunan Badan telah mencapai 137.866 atau tumbuh 24,4 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 110.841 SPT.
Baca Juga
Meski saat ini isu pajak diterpa mulai dari kasus Mario Dandy, anak dari pejabat pajak Rafael Alun, hingga Eko Darmanto. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pajak yang merupakan sumber pendapatan negara merupakan instrumen penting.
Melalui APBN, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga bantuan sosial dapat berjalan di Indonesia.
“Saya minta dilakukan koreksi karena saya paham persepsi masyarakat dan kondisi faktual yang bersangkutan mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban Ditjen Pajak,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu.
Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri dan kolom isian lainnya hingga menuju halamn terakhir
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan
- SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.