Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Hanya Harley dan Rubicon, Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan pada SPT Tahunan

Terdapat 6 kategori harta yang Wajib Pajak harus laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Setiap Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan hingga harta bergerak berupa kendaraann seperti Harley Davidson dan Rubicon. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengingatkan bahwa terdapat 6 kategori harta yang WP wajib laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

“Kolom harta yang merupakan bagian dari SPT Tahunan wajib diisi oleh WP atas harta yang dimiliki. WP dapat mengisi kolom harta dengan mengacu pada panduan pengisian SPT Tahunan yang menyebutkan 6 kategori harta yang harus dilaporkan,” ungkapnya, dikutip pada Jumat (3/3/2023). 

Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Meski saat ini isu pajak diterpa mulai dari kasus Mario Dandy, anak dari pejabat pajak Rafael Alun, hingga Eko Darmanto. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pajak yang merupakan sumber pendapatan negara merupakan instrumen penting. 

Melalui APBN, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga bantuan sosial dapat berjalan di Indonesia. 

“Saya minta dilakukan koreksi karena saya paham persepsi masyarakat dan kondisi faktual yang bersangkutan mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban Ditjen Pajak,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu. 

Oleh karena itu, Sri Mulyani pun berharap kasus tersebut tidak serta-merta mengurangi komitmen masyarakat untuk membayar sekaligus melaporkan kewajiban pajak.

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan 

Harta Kas dan Setara Kas 

  1. Uang tunai 
  2. Tabungan 
  3. Giro
  4. Deposito
  5. Setara kas lainnya 

Harta Piutang 

  1. Piutang
  2. Piutang afiliasi
  3. Persediaan usaha
  4. Piutang lainnya 

Investasi 

  1. Saham yang dibeli untuk dijual kembali 
  2. Saham
  3. Obligasi perusahaan 
  4. Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
  5. Surat utang lainnya 
  6. Reksa dana 
  7. Instrument Derivatif 
  8. Penyertaan modal
  9. Investasi lainnya 

Alat Transportasi 

  1. Sepeda 
  2. Sepeda motor
  3. Mobil 
  4. Alat transportasi lainnya 

Harta Bergerak 

  1. Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
  2. Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
  3. Barang seni dan antik
  4. Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus 
  5. Perlatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
  6. Harta bergerak lainnya 

Harta Tidak Bergerak 

  1. Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal 
  2. Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
  3. Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
  4. Harta tidak bergerak lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper