Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Istilah Jastip Dalam Bea Cukai, Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Barang-barang jastip tidak tergolong sebagai barang dalam kategori tertentu, melainkan sama seperti barang pada umumnya yang masuk dari dalam negeri.
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tidak terdapat ketentuan khusus terkait barang dari jasa titipan atau jastip, sehingga barang-barang itu tergolong impor dan terkena tarif bea masuk.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa jastip menjadi salah satu bentuk usaha perorangan yang berkembang pesat belakangan ini. Jastip merupakan orang yang membuka jasa pembelian barang di luar negeri untuk orang lain.

Menurut Hatta, perekonomian nasional turut tumbuh ketika usaha perorangan berkembang. Aktivitas jastip pun dapat turut mendukung penerimaan negara melalui setoran kepabeanan kepada pemerintah.

Hatta mejelaskan bahwa dalam sudut pandang bea cukai tidak terdapat istilah jastip. Artinya, barang-barang jastip tidak tergolong sebagai barang dalam kategori tertentu, melainkan sama seperti barang pada umumnya yang masuk dari dalam negeri.

"Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang non personal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang," ujar Hatta, dikutip dari laman Bea Cukai pada Rabu (1/3/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang dari luar negeri atau impor barang terbagi ke dalam dua kategori, yakni barang pribadi (personal use) dan barang non pribadi (non personal use).

Barang personal use mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) senilai US$500 per penumpang. Artinya, apabila seluruh barang pribadi yang masuk ke Indonesia memiliki nilai di bawah US$500, penumpang itu tidak kena bea masuk.

Hatta menjelaskan bahwa barang jastip tergolong ke dalam barang non personal sehingga akan tetap terkena tarif bea masuk umum. Nilai pabeannya pun ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

Menurut Hata, ketentuan pengenaan bea masuk untuk barang jastip merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha (level playing of field). Pengawasan terhadap mekanisme jastip dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal.

"Pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga merupakan langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara. Sementara itu, relaksasi berupa pembebasan atas nilai tertentu terhadap barang bawaan penumpang yang termasuk kategori personal use adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper