Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bakal membagi kewenangan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan bentuk kegiatan koperasi guna mengantisipasi isu koperasi bermasalah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, saat ini terdapat waktu transisi pelaksanaan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Selama 2 tahun masa transisi tersebut, pihaknya akan membuat tim gabungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyisir dan membagi jenis koperasi yang bersifat tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop).
Pemilahan kategori tersebut, sebut Teten, menjadi penting guna menegakkan pengawasan dan sanksi. Teten menilai banyak praktik bentuk badan hukum adalah koperasi simpan pinjam (KSP), tetapi mereka juga melakukan shadow banking dan memberikan jasa keuangan. Hal tersebut termasuk layanan asuransi atau jasa keuangan lain.
"Sehingga nanti dari hasil penelusuran ini, kalau nanti ada koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik open loop kami akan 'tendang' ke OJK. Jadi pengawasannya juga ke OJK. Nggak di kami lagi karena terlalu berisiko dan itu melanggar UU perbankan," ujarnya dalam wawancara kepada Bisnis, dikutip, Rabu (1/3/2023).
Terkait hal ini, dia juga sudah memberikan ultimatum kepada sejumlah koperasi agar segera menentukan jenis kegiatan operasi.
"Ada beberapa koperasi yang nanti segera kami kasih ultimatum mereka harus balik menjadi KSP yang murni atau open loop. Kami lihat juga nanti proporsi pembiayaannya lagi investor di luar yang bukan anggota itu," terangnya .
Baca Juga
Menurut Teten, yang penting dilakukan saat ini dalam meminimalisir kasus koperasi adalah pembagian kewenangan yang jelas. Dengan demikian penegakan pengawasan terhadap koperasi dapat dilakukan.
"Jadi kalau menurut saya yang pertama kalau koperasi open loop sudah diatur. Supaya clear dulu wilayah pembagian. Sehat atau tidak sehatnya itu soal kemudian," tekannya.
Dia berpendapat siapapun yang melakukan aktivitas melanggar UU perbankan semestinya OJK yang menindak, sementara pihaknya tidak punya kewenangan sehingga hanya bisa melaporkannya kepada Kepolisian atau OJK.
Di sisi lain, dia menyoroti bahwa selama ini pengawasan yang dilakukan kepada koperasi masih lemah dan hanya berlandaskan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM dan bukannya oleh undang-undang. Alhasil, ketika aturan tersebut dilanggar tak ada konsekuensi bagi pelaku koperasi.