Penjualan Bundling
2. Dugaan Pengurangan Produksi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga, langkanya minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita disebabkan adanya pengurangan produksi oleh produsen.
Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU, Mulyawan Ramanggala, mengatakan, Minyakita dengan minyak kemasan premium memiliki selisih harga yang signifikan. Kemungkinan inilah yang memicu produsen minyak goreng mengurangi atau menghentikan produksi Minyakita.
“Produsen Minyakita kan memang produsen minyak premium juga. Namun, memang kendalanya ada selisih premium dan kemasan sederhana selisihnya Rp10.000-Rp15.000. Ini yang diduga membuat produsen merasa produknya belum terserap [di pasaran]. Makanya digelontorin dulu premiumnya, tapi kita sedang selidiki,” ujar Mulyawan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/1/2023).
3. Dikemas Ulang hingga Dijual Bundling
Sejumlah dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita diungkapkan oleh KPPU beberapa waktu lalu.
Dari pengawasan yang dilakukan KPPU, diungkapkan sejumlah temuan, seperti upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita atau bundling dan upaya membuka kemasan Minyakita, yang kemudian dijual sebagai minyak goreng curah.
“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU,” jelas KPPU dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (13/2/2023).
Temuan serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, ketika pihaknya melakukan pengawasan produk migor di Jawa Tengah.
Mengutip laman resmi Kemendag, Senin (20/2/2023), Veri mengungkapkan ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek “MINYAKITA” menjadi “MINYAK KITA”.
“Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.