Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Rp4,2 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Cek syarat dan cara daftar insentif kartu prakerja gelombang ke-48.
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja 2023/Freepik
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja 2023/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan pembukaan Program Kartu Prakerja gelombang ke-48 pada Jumat (17/2/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gelombang ke-48 Kartu Prakerja tersebut dibuka untuk 10.000 orang peserta.

“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB nanti malam, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10.000 peserta,” katanya, Jumat (19/2/2023).

Airlangga menyampaikan, Program Kartu Prakerja telah berhasil dilaksanakan secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi. Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini.

Pemerintah pun memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun ini. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 113/2022, Rapat Komite Cipta Kerja menetapkan bahwa mulai  2023 akan dijalankan skema yang tidak lagi bersifat semi bantuan sosial.

Oleh karena itu, Program tersebut mulai tahun ini lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.

Airlangga menjelaskan, jumlah peserta pada gelombang awal masih terbatas karena menyesuaikan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) dan pelatihan yang tersedia. Namun demikian, kuota ini akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya.

Adapun, besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yaitu senilai Rp4,2 juta per individu. 

Perinciannya, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Berikut adalah sejumlah persyaratan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal 

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil 

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD 

5. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Setelah melengkapi berbagai persyaratan tersebut, berikut adalah langkah untuk melakukan pendaftaran:

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar 

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar' 

3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email 

5. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id 

6. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK 

7. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda 

8. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim' 

9. Isi deklarasi survei 

10. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang 

11. Kemudian, daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper