Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota Kartu Prakerja Sepanjang 2023 Sebanyak 595.000 Peserta

Terkini, pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 dengan kuota 10.000 peserta.
Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id
Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 untuk 10.000 peserta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa jumlah peserta pada gelombang awal masih terbatas karena menyesuaikan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) dan pelatihan yang tersedia. 

“Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10.000 peserta. Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh MPPKP sesuai dengan jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” katanya, belum lama ini.

Namun demikian, Airlangga mengatakan bahwa kuota tersebut akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya. Pasalnya, pemerintah pada 2023 telah mengalokasikan anggaran Kartu Prakerja untuk sebanyak 595.000 peserta.

Untuk para peserta yang ingin menunggu lebih banyak variasi pelatihan, Airlangga mengimbau agar pendaftar dapat mengikuti gelombang berikutnya karena terdapat batas waktu pembelanjaan saldo pelatihan bagi peserta. 

Dalam hal ini, pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan, terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur seperti Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura.

“Lembaga pelatihan bisa menghubungi platform digital yang telah bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja untuk mengikuti proses seleksi, salah satunya adalah platform milik pemerintah yakni SIAPkerja,” jelasnya.

Adapun, pemerintah menyesuaikan besaran bantuan yang akan diterima peserta, yaitu senilai Rp4,2 juta per individu. 

Perinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper