Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE Rampung Akhir Februari 2023

Eencananya Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan diwajibkan parkir 3 bulan di Indonesia dengan dana yang ditahan sekitar 30 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Implementasi B35 Untuk Ketahanan dan Kemandirian Energi Menuju Transisi Energi yang Merata dan Berkeadilan, di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Selasa (31/1/2023). /Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Implementasi B35 Untuk Ketahanan dan Kemandirian Energi Menuju Transisi Energi yang Merata dan Berkeadilan, di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Selasa (31/1/2023). /Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA rampung pada akhir Februari 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah masih terus melakukan pembahasan terkait revisi aturan tersebut, termasuk rencana pemerintah untuk mewajibkan eksportir mengkonversikan devisa hasil ekspor ke rupiah.

“Masih dalam pembahasan, belum selesai,” katanya usai Rapat Kerja bersama dengan Badan Legislasi DPR RI, Rabu (15/2/2023).

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa pembahasan revisi PP No. 1/2019 masih terus dilakukan bersama dengan Bank Indonesia (BI).

“Kita masih [bicara dengan BI]. Sudah di pembahasan teknis. Nanti ada detail PP. Kalau kita targetkan di akhir Februari [rampung],” jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa rencananya DHE akan diwajibkan parkir 3 bulan di Indonesia dengan dana yang ditahan sekitar 30 persen.

“Dari situ kita bisa menyimpan satu tahun itu US$40 miliar Nah, kalau itu kita lakukan US$40 miliar sampai US$50 miliar dalam 1 tahun, ini sebuah hal yang luar biasa,” kata dia.

Pemerintah pun tengah merumuskan stimulus terkait dengan DHE bersama dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diketahui, BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) dalam bentuk term deposit (TD) valas guna meningkatkan penempatan DHE.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa term deposit valas DHE akan dikecualikan dari komponen dana pihak ketiga (DPK), yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum (GWM) valas dan rasio intermediasi makroprudensial atau RIM.

Sejalan dengan itu, OJK juga tidak memperhitungkan simpanan valas yang diteruskan kepada BI sebagai DPK. Begitu pun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kami berikan insentif yang menarik sesuai jangka waktunya, serta suku bunga yang lebih kompetitif dari luar negeri,” kata Perry.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper