Bisnis.com, JAKARTA - Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya mengecam dan menolak keputusan Badan Legislatif DPR RI untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam sidang paripurna. Pasalnya, keputusan tersebut bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk pekerja.
Atas sikap tersebut, Partai Buruh akan menggelar aksi besar-besaran secara serentak di berbagai wilayah dengan melibatkan berbagai serikat buruh, serikat petani, dan elemen organisasi lainnya.
“Terhadap disahkannya Perppu menjadi undang-undang, kami akan mengorganisasi langkah-langkah perjuangan untuk melawan kebijakan tersebut. Tidak cukup dengan aksi, bahkan kaum buruh mempertimbangkan akan melakukan mogok nasional,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Meskipun demikian, Iqbal belum mengungkapkan kapan aksi mogok tersebut akan digelar, karena pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan berbagai serikat yang ada. Namun dia memastikan, aksi tersebut akan digelar pada akhir Februari.
Selanjutnya, jika nomor undang-undang sudah keluar, Partai Buruh akan langsung melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Iqbal mengaku, pihaknya sengaja tak menguji Perppu lantaran pihaknya sudah menduga DPR akan mengesahkannya menjadi UU.
Langkah lain yang akan ditempuh adalah dengan kampanye internasional. Adapun, pada 12-19 Maret mendatang, Iqbal akan menghadiri rapat di Kantor Organisasi Buruh Internasional (ILO). Rencananya, dia akan meminta dukungan internasional bahwa UU Cipta Kerja membahayakan dunia buruh.
Tak sampai di situ, Partai Buruh berencana melapor ke International Trade Union Confederation (ITUC) yang bermarkas di Brussel agar ITUC melakukan kampanye melawan pemerintah Indonesia yang sudah mengesahkan UU Cipta Kerja.
Kampanye-kampanye tersebut akan terus dilaksanakan, baik dalam bentuk seminar, pendapat pakar, gathering media, hingga sosial media.
“Kami akan melakukan kampanye perlawanan. Sampai menang dan dinyatakan oleh MK inkonstitusional tanpa syarat,” ungkapnya.
Partai Buruh sebelumnya telah melakukan sejumlah aksi untuk menolak ditetapkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Setidaknya, ada 9 poin yang menjadi sorotan kaum buruh antara lain terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, PHK, dan karyawan kontrak. Lalu, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, dan dihapusnya beberapa sanksi pidana.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislatif DPR RI sepakat untuk menjadikan RUU Perppu Cipta Kerja sebagai UU pada Rabu (16/2/2023).
“Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, dimana kita ketahui ada 7 fraksi ,menyetujui dan 2 menolak, DPD RI dan pemerintah, kami bertanya apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?” kata Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI M Nurdin dalam rapat kerja bersama dengan pemerintah, Rabu (15/2/2023).