Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan bahwa Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) menjadi salah satu ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif tahun ini.
Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono menyebutkan bahwa pada tahun ini terdapat banyak ruas jalan tol di Pulau Jawa yang akan mengalami penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jagorawi iya [mengalami penyesuaian], terus terang ada cukup banyak," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Triono menuturkan, selain jadwal penyesuaian berkala, kenaikan tarif pada tahun ini sekaligus menyesuaikan adanya kenaikan yang disebabkan oleh inflasi di masing-masing daerah jalan tol yang beroperasi.
Dia mengungkapkan, menyusul penyesuaian tarif tersebut, badan usaha jalan tol (BUJT) juga telah melakukan sejumlah perbaikan, beautifikasi yang ditargetkan selesai pada Maret tahun ini.
"Banyak di Jawa hampir ada berapa belas ruas jadi ada cukup banyak yang nanti penyesuaian tarif, tapi ada cukup banyak ada beberapa ruas yang memang jatuh tempo pada 2023 ini," ungkapnya.
Baca Juga
Sebanyak 25 ruas tol masuk dalam daftar yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif tol pada 2023 jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Mengacu pada beleid tersebut, maka evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Berdasarkan data dalam laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) 2021, tercatat ada 25 ruas tol yang tarifnya terakhir kali dilakukan penyesuaian pada 2021. Dengan demikian, maka penyesuaian terhadap 25 ruas tersebut harus dilakukan pada 2023 jika mengacu pada UU No.2/2022 yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Berdasarkan laporan BPJT, penyesuaian tarif tol terbanyak bakal terjadi di Januari 2023. Tarif tol yang diberlakukan dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi. Evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol memperhatikan ketiga prinsip tersebut.