Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pengemudi angkutan berbasis aplikasi online atau ojek online (ojol) menolak rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Penerapan jalan berbayar yang diatur melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu-Lintas secara Elektronik (PL2SE) itu ditolak mentah-mentah oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Pemberlakuan ERP ini dinilai tidak hanya berdampak pada masyarakat secara luas sebagai pembayar pajak, tetapi juga kepada pengemudi ojol yang dinilai masih kurang kesejahteraannya.
"Selain berdampak pada pengemudi ojol, juga merugikan masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih dibebankan biaya melewati jalan berbayar," terang Ketua SPAI Lily Pujiati, dikutip Sabtu (11/2/2023).
SPAI tidak hanya menolak pemberlakuan ERP, tetapi juga menuntut penghapusan status kemitraan pada pengemudi ojol. Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2019 yang mengatur ojol sebagai angkutan masih belum mengakui pengemudi sebagai pekerja, melainkan mitra.
Lily menilai hal tersebut memberatkan pengemudi ojol yang sudah menanggung banyak beban biaya seperti cicilan kendaraan, BBM, biaya parkir, biaya servis, spare parts, ban, biaya pulsa dan ponsel.
Baca Juga
Kesejahteraan mitra pengemudi perusahaan aplikasi, lanjut Lily, juga semakin merosot setelah kenaikan harga BBM tahun lalu. Dengan status mitra, pengemudi ojol tidak mendapatkan jaminan kepastian pendapatan setiap harinya. Belum lagi, adanya biaya sewa aplikasi yang disetorkan ke perusahaan dari pendapatan pengemudi.
"Di samping itu aplikator berlindung di balik status mitra untuk menghindar dari kewajiban memenuhi hak-hak pekerja bagi pengemudi ojol. Pengemudi ojol berada dalam kondisi kerja yang rentan dan tidak layak karena dipaksa bekerja setiap harinya lebih dari delapan jam kerja tanpa uang lembur dan istirahat yang cukup," tuturnya.
Teranyar, pro kontra penerapan jalan berbayar itu akhirnya didengarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berjanji akan mencabut Raperda terkait rencana penerapan ERP dari DPRD DKI Jakarta.
Syafrin mengatakan bahwa akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan DPRD DKI Jakarta untuk tidak melanjutkan kembali pembahasan penerapan ERP dan dikembalikan ke Pemprov DKI.
"Saya tegaskan saat ini raperda sudah berada di di DPRD, kami akan koordinasi dengan DPRD untuk raperda dikembalikan ke Pemprov DKI," jelas Syafrin dalam demo penolakan ERP di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2/2023).