Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blue Bird (BIRD) Ingin Taksi Tidak Kena Jalan Berbayar ERP

Blue Bird (BIRD) berharap kendaraan angkutan umum seperti taksi tidak dikenakan kebijakan jalan berbayar atau ERP.
Pengendara melintasi di jalan yang akan diterapkan sebagai jalan berbayar atau ERP di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengendara melintasi di jalan yang akan diterapkan sebagai jalan berbayar atau ERP di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan transportasi PT Blue Bird Tbk (BIRD) berharap adanya pembedaan atau penggratisan tarif antara kendaraan pribadi dan moda transportasi umum seperti taksi dalam kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Direktur Utama Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono Mengatakan pihaknya mengharapkan tarif ERP tidak dikenakan pada moda transportasi umum seperti taksi. Menurutnya, taksi merupakan salah satu transportasi umum yang turut membantu mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Apalagi, pemerintah juga tengah gencar mendorong penggunaan moda transportasi umum untuk mengurangi angka kemacetan dan pemakaian kendaraan pribadi.

“Harapan kita tidak dikenakan tarif yang sama dengan transportasi biasa atau bahkan bisa digratiskan karena kan menggunakan pelat kuning,” jelasnya saat ditemui dalam acara Diskusi dan Peluncuran MyBluebird Generasi ke-6 di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Meski demikian, Sigit mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan yang pasti dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun, saat ini kegiatan operasional BIRD masih menggunakan peraturan lalu lintas yang berlaku, yakni sistem ganjil genap. Sigit menuturkan, saat ini armada kendaraan Blue Bird masih dapat melintas bebas pada ruas jalan dengan sistem ganjil genap.

“Kalau pun dengan adanya ERP, berarti asumsinya ganjil genap tidak ada. Kami harap besaran biayanya bisa merefleksikan dari biaya rendah kalau menggunakan kendaraan umum,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya menyebutkan penetapan tarif ERP perlu memperhatikan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang berada dalam kawasan penerapan ERP. Hal ini mengingat kondisi eksisting yang sejak awal tidak didesain terintegrasi dengan penerapan ERP.

“Perlu dipertimbangkan adanya besaran tarif tertentu atau konsep aksesibilitas lain yang berkelanjutan bagi golongan masyarakat tersebut,” jelasnya.

Djoko melanjutkan pendapatan dari tarif ERP juga wajib dialokasikan (earmarking) sebagian untuk perbaikan sarana dan prasarana transportasi umum. Oleh karena itu, regulasi terkait hal ini juga perlu dirancang oleh pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, pemerintah wajib menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa pendapatan tarif ERP bukan hasil akhir dan pendapatan dari tarif tersebut


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper