Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Jalan Berbayar Bukan Alat Sapu Jagat Atasi Kemacetan Ibu Kota

Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dinilai bukan metode satu-satunya yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi area cek poin pengawasan PSBB di sekitar jalan layang Universitas Indonesia (UI), perbatasan Kota Depok menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi area cek poin pengawasan PSBB di sekitar jalan layang Universitas Indonesia (UI), perbatasan Kota Depok menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta mengingatkan bahwa kebijakan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bukan metode satu-satunya yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota.

MTI Jakarta menegaskan bahwa penerapan ERP yang dimaksudkan untuk strategi manajemen transportasi perkotaan harus selaras juga dengan program atau kebijakan lain. Oleh karena itu, ERP dinilai tidak bisa menjadi alat sapu jagat untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota.

“ERP bukan alat sapu jagat dalam mengatasi kemacetan dan bukan sarana menaikkan pendapatan,” terang Ketua Pengurus MTI Wilayah DKI Jakarta Yusa C Permana, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (21/1/2023).

Lembaga pengamat transportasi dan logistik itu menyampaikan bahwa ERP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi besar dan utuh manajemen transportasi perkotaan untuk mendorong penggunaan angkutan umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Oleh sebab itu, dalam mencapai tujuan tersebut, ERP dinilai wajib saling terkait, selaras, dan mendukung program transportasi lain, baik dari sisi pembangunan fisik maupun kebijakan.

Pada sisi penetapan tarif ERP, MTI Jakarta menekankan agar hal tersebut tidak diterapkan seperti proyek yang memerlukan pengembalian modal atau mencari keuntungan.

“Melainkan untuk mengganti kerugian sosial, ekonomi, kesehatan, waktu, dan lain-lain yang diakibatkan oleh kemacetan,” lanjut Yusa.

Selain itu, pendapatan dari ERP didorong agar bisa digunakan untuk menjadi opsi pembiayaan dalam rangka mendukung perbaikan, pengembangan, dan pengoperasian angkutan umum maupun kendaraan tidak bermotor.

Adapun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya diberitakan tengah mengebut penyelesaian regulasi ERP pada tahun ini. Rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait dengan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Apabila sudah jadi peraturan daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya bakal membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan agar nantinya besaran tari ERP berkisar antara Rp5.000 hingga Rp19.000 sesuai dengan kategori dan jenis kendaraan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper