Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Jalan Berbayar ERP Jakarta Terus Dibahas, Ini Saran MTI

MTI menilai penetapan tarif ERP di Jakarta perlu memperhatikan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
 Antrean kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Antrean kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan penerimaan dari tarif sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) wajib digunakan sebagian untuk pengembangan moda transportasi umum.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, mengatakan penetapan tarif ERP perlu memperhatikan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang berada dalam kawasan penerapan ERP. Hal ini mengingat kondisi eksisting yang sejak awal tidak didesain terintegrasi dengan penerapan ERP.

“Perlu dipertimbangkan adanya besaran tarif tertentu atau konsep aksesibilitas lain yang berkelanjutan bagi golongan masyarakat tersebut,” kata Djoko dalam keterangan resmi dikutip Rabu, (18/1/2023).

Djoko melanjutkan pendapatan dari tarif ERP juga wajib dialokasikan sebagian untuk perbaikan sarana dan prasarana transportasi umum. Oleh karena itu, regulasi terkait hal ini juga perlu dirancang oleh pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, pemerintah wajib menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa pendapatan tarif ERP bukan hasil akhir dan pendapatan dari tarif tersebut bukan target pendapatan wilayah.

“Penerimaan dari tarif ERP wajib disalurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk perbaikan dan pembenahan kondisi transportasi,” ujarnya.

Adapun, parameter penentuan tarif ERP harus didasarkan pada simulasi biaya transportasi yang harus ditanggung oleh pengguna jalan. Djoko menuturkan, efektivitas tarif ERP dalam mendorong peralihan moda amat bergantung pada perbandingan biaya peralihan moda yang harus ditanggung pengguna jalan.

Jika biaya langsung maupun tidak langsung yang harus ditanggung pengguna kendaraan pribadi untuk beralih moda transportasi masih lebih tinggi dari tarif ERP ditambah biaya operasional kendaraan pribadi, maka penerapan ERP berpotensi tidak efektif.

Di sisi lain, apabila perhitungan dan penerapan tarif tidak mempertimbangkan strategi pembenahan angkutan umum massal untuk akses dari dan ke wilayah terdampak. maka ERP berpotensi menimbulkan resistensi di masyarakat,” ujar Djoko.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengebut penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2023.

“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Syafrin mengungkapkan saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi agar ERP bisa diterapkan di Jakarta. Menurutnya, rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik. Namun, pembahasannya belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal. Namun baru sebatas paparan umum.

Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur. Adapun, usul Dishub DKI soal besaran tarif kisaran Rp5.000 hingga Rp19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper