Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rilis 3 Peraturan soal Investasi KPBU di IKN

Peluncuran tiga aturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan IKN. 
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara / Dok. Kementerian PUPR.
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara / Dok. Kementerian PUPR.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi merilis tiga peraturan terkait investasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menggunakan skema kerjasama antara pemerintah dan badan usaha atau KPBU

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Raden Ari Widianto menyampaikan peluncuran aturan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan IKN. 

“Kebijakan baru ini diharapkan dalam menarik minat badan usaha baik dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pemindahan maupun penyediaan infrastruktur di ibu kota negara baru,” ungkapnya dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Peraturan Pelaksana KPBU di Ibu Kota Nusantara, Kamis (9/2/2023). 

Tiga peraturan tersebut lahir dari tiga kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan LKPP. Pertama, yaitu Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 6/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN. 

Kedua, Kemenkeu menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK No. 220/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk KPBU serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengeluarkan PMK No. 139/2022 yang berisi terkait fasilitas pemanfaatan barang milik negara (BMN) dalam pemindahan BMN ke IKN. 

Maka dari itu, LKPP menerbitkan Peraturan LKPP No. 1/2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui KPBU di IKN. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Suminto menekankan bahwa negara juga mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBN 2023 untuk pembangunan IKN. 

Sumber pendanaan dari APBN akan lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan komplek pemerintahan utama. Selain juga juga menjadi katalis untuk menarik dana swasta di IKN. 

“Melalui PMK No. 220/2022 menjadi upaya dan dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian bagi investor. Ketiga peraturan tersebut menjadi panduan bagi kami semua untuk melaksanakan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui skema KPBU,” jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian PPN/Bappenas telah memperkirakan kebutuhan pembiayaan pembangunan IKN sebesar Rp466 triliun, di mana 54 persen diharapkan berasal dari KPBU. 

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider C. H. Siahaan melaporkan bahwa hingga saat ini  sudah ada tiga proyek KPBU yang berjalan di IKN, yaitu pembangunan hunian bagi ASN dan Hankam dengan nilai Rp41 triliun. 

“Proyek dengan skema KPBU, saat ini sudah berjalan 3 proyek hunian ASN dan Hankam senilai lebih kurang Rp41 triliun yang dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper