Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga Optimistis DPR Setuju Perppu Cipta Kerja jadi UU

Airlangga menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja telah sampai pada paripurna DPR.
Menko Airlangga Hartarto memberikan keynote speech dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2022 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Dok. Yotube Kemenko Perekonomian RI.
Menko Airlangga Hartarto memberikan keynote speech dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2022 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Dok. Yotube Kemenko Perekonomian RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. 

Airlangga menyebutkan bahwa Perppu tersebut telah sampai pada paripurna DPR. Dirinya optimistis aturan tersebut akan berdampak positif dalam meningkatkan investasi dan peningkatan lapangan kerja. 

“Pemerintah optimistis DPR dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dalam rangka upaya untuk meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja yang dibutuhkan dan untuk mengantisipasi dinamika dan ketidakpastian perekonomian global,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/2/2023). 

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian melakukan diskusi dengan sejumlah akademisi dan ahli dalam Konsultasi Publik mengenai Pelaksanaan Perppu No. 2/2022 dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU,

Perppu tersebut juga telah sampai dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/2/2023). 

“Pemerintah terus mendorong dalam bentuk Perppu No. 2/2022 dan kemarin sudah dibacakan di paripurna DPR sehingga kami tinggal menunggu, selanjutnya tentu beberapa hal yang kami mohon yakni terus dukungan Bapak Ibu untuk mengawal proses Perppu ini agar bisa terus berjalan,” katanya.

Para akademisi dan ahli mendorong DPR untuk dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dan menetapkannya dengan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

Mereka juga melihat substansi Perppu tersebut yang juga telah dilaksanakan oleh UU Cipta Kerja telah memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat antara lain proses perizinan yang lebih mudah dan cepat dan kemudahan melakukan ekspor. 

Selain itu Perppu Cipta Kerja juga mengatur pelaksanaan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI), keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan juga terkait aspek ketenagakerjaan. 

Pada kesempatan berbeda, sebelumnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja menjadi kepastian hukum dalam investasi dan penciptaan lapangan kerja. 

Perppu tersebut menjadi instrument yang membuat kepercayaan publik untuk dapat menanamkan modalnya di Indonesia. 

“Bayangkan kalau tidak ada UU Cipta Kerja, bagaimana mungkin bisa kami mendapatkan investasi di era Covid-19 sampai Rp900 triliun, bagaimana mungkin kami dapatkan investasi Rp1.200 triliun [2022]. Itu instrumen untuk mensimplifikasi dan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam mengurus perizinan dan kecepatan,” tegasnya kepada awak media di Plaza Mandiri, Kamis (2/2/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper