Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian angkat bicara terkait rencana pengambilalihan operasi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dari PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) ke PT MRT Jakarta (Perseroda).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, membenarkan adanya rencana MRT Jakarta untuk mengakuisisi operasi KRL Jabodetabek dari PT KCI. Pengambilalihan ini seiring dengan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan layanan transportasi di wilayah Jabodetabek melalui satu otoritas.
Meski demikian, Risal mengatakan rencana tersebut belum memasuki fase lanjutan. Dia menuturkan saat ini pihak-pihak terkait masih berada dalam tahap penjajakan.
“Masalah berapa persentasenya, kita belum bicara secara mendalam. Semuanya itu masih dikaji,” kata Risal saat ditemui setelah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (1/2/2023).
Adapun, Risal juga belum dapat berkomentar banyak terkait kelanjutan skema subsidi atau penugasan untuk tarif layanan KRL jika rencana akuisisi MRT Jakarta terealisasi.
Dia mengatakan, saat ini skema penugasan atau public service obligation (PSO) untuk tarif KRL berasal dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
“Tetapi, seharusnya kalau sudah menjadi Perseroda skema subsidi akan menjadi tanggung jawab Pemda. Sementara, kalau masih nasional tentu ditanggung pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat, memaparkan, rencananya PT MRT Jakarta (Perseroda) akan mengambil alih operasi KRL yang berada di Jakarta dan sekitarnya.
“Pembelian saham itu bukan PT KCI-nya, tetapi untuk kereta commuter wilayah Jakarta saja. Kalau ada KRL di wilayah Solo dan Yogya itu akan tetap di bawah PT KCI,” kata Tuhiyat belum lama ini.
Dia mengatakan, saat ini proses pengambilalihan tersebut belum dilaksanakan. Hal ini karena pihak-pihak terlibat masih membahas pembebanan skema penugasan atau PSO yang saat ini berasal dari PT KAI untuk subsidi tarif layanan KRL.
Tuhiyat menuturkan, MRT Jakarta berharap skema penugasan tersebut tetap dapat ditanggung oleh pemerintah pusat atau dalam hal ini PT KAI. Skema ini dapat dipertimbangkan mengingat pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan dana yang cukup besar jika transaksi ini terealisasi.