Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui patch aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. Pembaruan ini mencakup tarif pajak terbaru yang tertuang dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Perubahan tersebut bertujuan mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak orang pribadi pada pasal 17 ayat 1 huruf a UU HPP.
“Pembaruan ini sudah mengakomodasi penyesuaian tarif pajak penghasilan sesuai UU HPP, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dalam cuitan di akun Twitter @DitjenPajakRI pada Kamis (12/1/2023).
Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis tarif pajak progresif yang diatur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a.
Berikut rincian perubahan tarif PPh terbaru
- Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp50juta
- Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp50 juta hingga Rp250 juta
- Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
- Lapis ke-4: penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta
Sementara itu, tarif baru dalam UU HPP adalah sebagai berikut:
- Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp60 juta
- Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp60 juita hingga Rp250 juta
- Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
- Lapis ke-4: penghasilan kena pajak dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar
- Lapis ke-5: penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar
DJP menyatakan bahwa untuk pengguna yang memasang aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup melakukan pembaruan file patch versi 2.5.0.0 yang terlampir pada laman DJP.
Baca Juga
Sebagai catatan, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya dapat dioperasikan di laptop dan komputer dengan sistem operasi Windows dan belum bisa digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS.