Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! DJP Perbarui e-SPT PPh Tarif Baru, Ini Detailnya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui patch aplikasi e-SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif baru.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui patch aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. Pembaruan ini mencakup tarif pajak terbaru yang tertuang dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Perubahan tersebut bertujuan mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak orang pribadi pada pasal 17 ayat 1 huruf a UU HPP.

“Pembaruan ini sudah mengakomodasi penyesuaian tarif pajak penghasilan sesuai UU HPP, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dalam cuitan di akun Twitter @DitjenPajakRI pada Kamis (12/1/2023).

Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis tarif pajak progresif yang diatur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a.

Berikut rincian perubahan tarif PPh terbaru

  • Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp50juta
  • Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp50 juta hingga Rp250 juta
  • Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
  • Lapis ke-4: penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta

Sementara itu, tarif baru dalam UU HPP adalah sebagai berikut:

  • Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp60 juta
  • Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp60 juita hingga Rp250 juta
  • Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
  • Lapis ke-4: penghasilan kena pajak dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar
  • Lapis ke-5: penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar

DJP menyatakan bahwa untuk pengguna yang memasang aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup melakukan pembaruan file patch versi 2.5.0.0 yang terlampir pada laman DJP.

Sebagai catatan, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya dapat dioperasikan di laptop dan komputer dengan sistem operasi Windows dan belum bisa digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper