Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah membuka pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi wajib pajak mulai 1 Januari. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar wajib pajak tak kena denda?
Pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.
DJP Kemenkeu mencatat surat pemberitahuan atau SPT Tahunan 2022 yang dilaporkan hingga hari ini, Selasa (10/1/2023) baru mencapai 203.535, baik dari orang pribadi maupun badan.
Adapun, SPT orang pribadi yang terdiri atas tiga formulir, yakni SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS telah mencapai 194.122 SPT per 10 Januari.
Sementara itu, SPT badan yang terdiri atas dua formulir yakni SPT 1771 dan SPT 1771 USD baru mencapai 9.416 SPT. Dengan demikian, total SPT yang masuk ke data DJP sampai dengan 10 Januari 2023 sebanyak 203.538 SPT.
Jika dikomparasikan, capaian pada awal bulan ini masih terpaut jauh oleh realisasi SPT Tahunan 2021 yang dilaporkan pada tahun lalu. Pada 2022, total SPT Tahunan 2021 tercatat mencapai 17.201.221 atau 17,20 juta SPT.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengajak masyarakat wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara daring, melalui e-filing ataupun e-form, dan e-SPT.
“Bagi wajib pajak yang datang secara manual ini akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik ke depannya,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Denda Tak Lapor SPT Tahunan
Sebagai catatan, masyarakat memiliki kesempatan untuk melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Artinya, bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda.
DJP melalui laman resminya menuturkan bahwa adanya denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.
Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Sementara, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan, yaitu e-filing via situs djponline.pajak.go.id. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Pelaporan SPT tahunan dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.