Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 1.119 orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar. Deretan crazy rich ini diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 35 persen.
Merujuk Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), lapisan penghasilan kena pajak bertambah lewat masuknya wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar yang dibebankan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen.
Ketentuan ini berbeda jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni UU No. 36/2008 tentang PPh. Dalam aturan lama, para crazy rich memiliki kesamaan beban pajak dengan orang berpenghasilan Rp500 juta yang terkena tarif 30 persen.
Oleh karena itu, DJP meyakini penambahan tarif PPh untuk lapisan masyarakat dengan pendapatan lebih dari Rp5 miliar dapat mendorong penerimaan pajak negara.
“Tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini dikarenakan berdasarkan data DJP [2022], mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah 1.119 orang,” tulis DJP dalam unggahan di Twitter dikutip, Senin (9/1/2023).
Selain itu, DJP melihat bahwa struktur penerimaan pajak dari kontribusi orang pribadi masih sangat kecil. PPh orang pribadi (OP) karyawan tercatat sebesar 24 persen, sementara PPh OP usahawan hanya mencapai 2 persen.
Baca Juga
Meski demikian, sepanjang tahun lalu, pemerintah mampu membukukan penerimaan pajak sebesar Rp1.716,8 triliun. Capaian tersebut menembus 115,6 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres No. 98/2022 sebesar Rp1.485,0 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut meningkat sebesar 34,3 persen jika dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Jika dibedah, dari total penerimaan pajak negara sepanjang 2022, PPh OP menjadi kontributor terkecil dengan persentase sebesar 0,7 persen. Pertumbuhannya secara tahunan juga mengalami kontraksi 6,29 persen karena pergeseran PPh OP ke PPH final.