Bisnis.com, JAKARTA – Wajib pajak diimbau untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.
Mengutip unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (9/1/2023), ada sejumlah langkah untuk melakukan validasi NIK-NPWP.
Langkah pertama adalah masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.
“Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan,” tulis DJP.
Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya.
DJP dalam cuitannya menyatakan bahwa jika masih mendapatkan kendala terkait dengan validasi NIK-NPWP, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar atau layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.
Sebagai catatan, program NIK menjadi NPWP tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Bab kedua dalam aturan itu menyebutkan adanya penambahan pengaturan NIK sebagai NPWP penduduk dengan mekanisme aktivasi, menambah surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa PP itu merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP melalui situs DJP Online
- Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
- Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
- Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
- Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
- Klik 'Validasi' jika sudah selesai
- Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
- Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi
- Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
- Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.