Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Adapun pelaporan SPT merujuk pada Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan pada aturan tersebut, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret. Sementara, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April.
Artinya, masyarakat paling lambat melapor pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Masyarakat masih bisa melakukan pelaporan setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, namun masyarakat akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut. Besaran denda adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Sebagai informasi, bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Sedangkan, bagi masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.
Baca Juga
Perlu diketahui, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Itu artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh.
PPh dikenakan bagi masyarakat dengan penghasilan di atas Rp54 juta dalam setahun. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP), berikut daftar penghasilan kena pajak beserta tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
UU Nomor 7/2021 | |
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp60 juta | 5 persen |
Di atas Rp60 juta - Rp250 juta | 15 persen |
Di atas Rp250 juta - Rp500 juta | 25 persen |
Di atas Rp500 juta - Rp5 miliar | 30 persen |
Di atas Rp5 miliar | 35 persen |
Sementara, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif sebesar 22 persen. Aturan ini telah berlaku sejak 2022.