Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Duh! Masih Ada 16 Juta NIK-NPWP Belum Terintegrasi, Ini Caranya

Dirjen Pajak mencatat 16 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 10 Januari 2023  |  18:04 WIB
Duh! Masih Ada 16 Juta NIK-NPWP Belum Terintegrasi, Ini Caranya
Ilustrasi format NIK jadi NPWP. Dok Twitter: Dirjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat masih ada 16 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Hal itu tecermin dari data NIK-NPWP yang terintegrasi sampai dengan 8 Januari 2023 tercatat mencapai 53 juta dari total 69 juta NIK. Artinya, masih ada tersisa sebanyak 16 juta NIK yang belum menjadi NPWP.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa NIK merupakan bagian dari identitas saat DJP melakukan administrasi perpajakan.

Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu mengintegrasikan sistem informasi sehingga pelayanan bisa lebih sederhana.

Dia menyampaikan bahwa saat ini DJP terus melakukan konfirmasi dan validasi, serta pemadanan NIK-NPWP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami cocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di Kemendagri,” ujarnya saat media briefing, Selasa (10/1/2023).

Sebagai informasi, Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.

Mengutip unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, ada sejumlah langkah untuk melakukan validasi NIK-NPWP.

Langkah pertama adalah masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.

“Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan,” tulis DJP.

Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dirjen pajak ditjen pajak npwp suryo utomo
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top