Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terintegrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa jumlah tersebut telah mencerminkan lebih kurang 77 persen dari total keseluruhan NIK-NPWP.
“DJP mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (9/1/2023).
Adapun, proses validasi perlu dilakukan wajib pajak sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan. Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023.
Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu sampai dengan 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2023.
Mengutip unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, ada sejumlah langkah untuk melakukan validasi NIK-NPWP.
Langkah pertama, masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.
“Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan,” tulis DJP.
Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya.
DJP dalam cuitannya menyatakan bahwa jika masih mendapatkan kendala terkait dengan validasi NIK-NPWP, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar atau layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.
Sebagai catatan, program NIK menjadi NPWP tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Bab kedua dalam aturan itu menyebutkan adanya penambahan pengaturan NIK sebagai NPWP penduduk dengan mekanisme aktivasi, menambah surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan SPT.