Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Bakal Demo Tolak Perppu Cipta Kerja Meski Sudah Bertemu Menaker

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan hasil pertemuan dengan Menaker Ida Fauziyah untuk membahas Perppu Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Organisasi Serikat Petani, serta kelas pekerja lainnya akan melakukan aksi demo pada Sabtu (14/1/2023), pukul 09.00-12.00 WIB di Istana Negara, Jakarta untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut akan dilakukan meski perwakilan buruh telah bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada Kamis lalu (5/1/2023).

Iqbal mengatakan, pertemuan Menaker dengan perwakilan buruh tidak berhasil mencapai kesepakatan. Pertemuan tersebut dinilai tidak menjawab permasalahan yang ada. 

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden KSPI, Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea melakukan pertemuan secara tertutup dengan Menaker Ida Fauziyah di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Kamis (5/1/2023).

Hal yang dibahas yakni terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.

Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Partai Buruh menuturkan, hasil pertemuan tersebut tidak menjawab persoalan yang dipermasalahkan oleh para buruh.

Setidaknya, terdapat 9 poin yang dipersoalkan para buruh, yaitu upah minimum, outsourcing, pesangon, tenaga kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana yang dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja.

“Setidaknya empat isu lah, upah minimum, outsourcing, pesangon, tenaga kontrak atau pemutusan hubungan kerja (PHK), boleh pilih. Nggak menjawab empat ini, merugikan buruh semua,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Iqbal mengungkapkan hasil pertemuan dengan Menaker. Dia mengatakan, Menaker akan mencoba berdiskusi bersama dengan serikat buruh untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Perppu Cipta Kerja. Iqbal pun mempertanyakan apakah ada jaminan bahwa PP tersebut memasukkan hasil diskusi antara serikat buruh dan tim Kadin. 

“Kita tanya, ada jaminan nggak PP itu memasukan apa yang sudah kami diskusikan lebih dulu dengan tim Kadin? Nggak bisa jawab. Kalau begitu ketidakpastian dong,” ujarnya.

Menurutnya, andaikan ada jaminan dari pemerintah setidaknya oleh Kemenaker, bahwa PP bisa menampung dan mengadopsi sejumlah kesepahaman antara tim Kadin dengan serikat buruh, pihaknya mungkin tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. 

Pasalnya, tidak ada titik terang dalam permasalahan tersebut. Oleh karena itu, para buruh kemudian memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada 14 Januari 2023 di Istana Negara, Jakarta.

Adapun, aksi yang dilakukan tersebut sembari menunggu Perppu Cipta Kerja di bawa ke DPR serta keseriusan pemerintah untuk mengundang seluruh serikat buruh termasuk serikat petani untuk membahas aturan turunan dari Perppu Cipta Kerja. 

Sebanyak 10.000 lebih peserta diprediksi mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di Istana Negara, Jakarta. Peserta aksi akan difokuskan di Istana Negara yang berasal dari Jabodetabek Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta dan Bandung Raya.

Secara bersamaan, aksi unjuk rasa juga digelar di sejumlah kota industri seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Pekanbaru dan Batam.

Selain itu, aksi akan dilakukan di Balikpapan, Banjarmasin, dan Ternate, Mataram, Makasar, Palu, Gorontalo, dan beberapa kota lainnya termasuk di Papua. Isu akan berfokus pada penolakan atas isi Perppu Nomor 2/2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jadi fokus pada penolakan atau tidak setuju dengan isi Perppu 2/2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper