Bisnis.com, JAKARTA - Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang kini telah beroperasi penuh setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (4/1/2023).
Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang merupakan bagian ruas Tol Pekanbaru-Padang yang membentang sepanjang 254 kilometer (km) sehingga dapat menghubungkan Provinsi Riau dan Provinsi Sumatra Barat demi meningkatkan kelancaran logistik dan mengurangi waktu tempuh perjalanan antarwilayah.
Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) ini akan menjadi tol kedua di Bumi Lancang Kuning yang dioperasikan setelah Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang telah beroperasi sejak 2020 lalu.
Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan total panjang 40 km terdiri atas 2 seksi dibangun dengan nilai investasi Rp4,8 triliun, yakni Seksi 1 Pekanbaru - Sungai Pinang sepanjang 9,11 km yang saat ini telah terbangun sepanjang 1,5 km, dengan target penyelesaian 2023, serta Seksi 2 Sungai Pinang-Bangkinang sepanjang 30,9 km yang telah diresmikan.
Jalan tol ini juga menerapkan teknologi building information modelling (BIM) dari tahap perencanaan hingga tahap konstruksi dan merupakan tol pertama yang menerapkan teknologi tersebut.
Penerapan teknologi BIM ini juga dapat digunakan dalam memperhitungkan segi volume pekerjaan, biaya, maupun jadwal pelaksanaan agar dapat rampung tepat waktu sehingga semakin lebih efisien. Pembangunan jalan tol tersebut juga bekerjasama dengan kontraktor pelaksana PT Hutama Karya Infrastruktur.
Baca Juga
Adapun, Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang beroperasi memiliki panjang keseluruhan 31 km dilengkapi dengan 2x2 lajur, 1 gerbang tol, yakni GT Bangkinang dan 1 on off ramp Sungai Pinang.
Setelah diujicoba pada Oktober saat masa sosialisasi, Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang mulai ditetapkan tarifnya terhitung mulai 25 Desember 2022.
Penetapan tarif tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dan arahan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/957 tentang Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022, besaran tarif untuk Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yakni Golongan I Rp33.500, Golongan II & III 50.500, dan Golongan IV & V 67.000.