Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2022: Tarif Ojol Diutak-atik saat Harga BBM Naik

Tarif ojek online atau ojol sempat diutak-atik untuk menyesuaikan dengan penaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah pada 2022.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Isu seputar ojek online atau ojol selalu mengundang perhatian publik. Terlebih, pengguna platform ride hailing ini sangat sensitif terhadap wacana penaikan tarif.

Sebenarnya, penaikan tarif ojol awalnya dilakukan pada awal Agustus 2022, atau sekitar sebulan sebelum penyesuaian harga BBM pada September 2022. Belum masuknya pertimbangan penaikan harga BBM ke penyesuaian tarif ojol menyebabkan kebijakan tersebut mengalami tarik-ulur.

Utak-atik regulasi tarif ojol dimulai pada Kamis (4/8/2022), ketika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan tersebut merupakan beleid dari aturan sebelumnya yakni KM No. KP 348/2019. Artinya, perubahan tarif ojol tersebut baru dilakukan setelah tiga tahun lamanya.

Terdapat sejumlah perubahan yang diatur dalam KM No. KP 564/2022, di antaranya jarak tempuh untuk biaya jasa minimal dari penumpang ditambah menjadi paling jauh 5 kilometer (km), dan waktu evaluasi kebijakan tarif menjadi paling lama setiap satu tahun.

Sebelumnya, pada KM No. KP 348/2019, jarak tempuh untuk biaya jasa minimal sebesar 4 km, dan evaluasi kebijakan tarif bisa dilakukan paling lama setiap tiga bulan.

"Dalam KM Nomor KP 564/2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Kemenhub juga menetapkan bahwa tarif baru ojek online roda dua akan berlaku 10 hari setelah penerbitan Keputusan Menteri, yakni 14 Agustus 2022.

Akan tetapi, penyesuaian tarif ojol justru diundur ketika tiba waktu pemberlakuan. Kemenhub memperpanjang masa tenggang ke paling lambat 25 hari sejak penerbitan Keputusan Menteri, lantaran perlunya sosialisasi yang lebih masif.

Hendro mengatakan bahwa dibutuhkan waktu lebih panjang untuk masa sosialisasi tarif baru baik kepada aplikator maupun asosiasi pengemudi. Dengan begitu, pemberlakuan tarif baru molor dari awalnya 14 Agustus 2022 menjadi 29 Agustus 2022.

Merespons hal tersebut, asosiasi mitra pengemudi (driver) ojol yang meminta agar KM No. KP 564/2022 dibatalkan dan diganti baru. Padahal, saat itu pun KM No. KP 564/2022 belum kunjung diterapkan.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menilai regulasi itu harus dibatalkan karena hanya mengakomodasi kenaikan tarif per kilometer di wilayah Jabodetabek saja.

"Zonasi di luar Jabodetabek tidak mengalami kenaikan tarif per kilometer maka kami menyatakan sikap bahwa Kepmenhub No. 564/2022 harus dibatalkan," jelas Igun dalam keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, Kemenhub pun mengakui secara tidak langsung bahwa penaikan harga BBM belum masuk dalam pertimbangan KM No. KP 564/2022. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membeberkan bahwa rencana penaikan harga BBM baru akan masuk pertimbangan penyesuaian tarif ojol setelah pemberlakuan KM No. KP 562/2022 diundur.

Presiden Joko Widodo langsung "turun gunung" untuk memberikan arahan agar seluruh stakeholders ojol didengarkan pendapatnya.

"Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka [stakeholders]. Arahan Pak Presiden adalah bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar," ujarnya saat ditemui di Istana Negara, Senin (29/8/2022).

Tidak lama setelah itu, pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax, Sabtu (3/9/2022). Penaikan harga tiga jenis BBM itu sejalan dengan semakin naiknya harga minyak dunia dan upaya untuk mengurangi subsidi energi dari APBN.

Khususnya untuk Pertalite, jenis BBM subsidi itu cukup berdampak bagi transportasi online lantaran banyak digunakan oleh mitra pengemudi roda dua maupun empat. Harga Pertalite naik dari sebesar Rp7.650 per liter ke Rp10.000 per liter.

Alhasil, selang empat hari penaikan harga BBM, Kemenhub akhirnya melakukan penyesuaian tarif ojol, Rabu (7/9/2022). Besaran penaikan tarif khusus ojol diatur rata-rata sebesar 8 persen, tertuang pada KM No. KP 667/2022.

Secara garis besar, biaya jasa minimal yang dibayarkan untuk jarak tempuh pertama kembali menjadi 4 km, sedangkan evaluasi tarif tetap setiap satu tahun.

Di sisi lain, besaran komponen tarif kompak dinaikkan pada seluruh zona wilayah. Misalnya, pada wilayah Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek), tarif batas bawah naik 8 persen (menjadi Rp2.000 per km) dan tarif batas atas naik 8,7 persen (menjadi Rp2.500 per km). Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Kemudian, tarif batas bawah zona II (Jabodetabek) naik 13 persen (menjadi Rp2.550 per km), dan tarif batas atas naik 6 persen (Rp2.800 per km). Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.

Lalu, tarif batas bawah zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) naik 9,5 persen (menjadi Rp2.300 per km), dan tarif batas atas naik 5,7 persen (menjadi Rp2.750 per km). Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000.

Dua bulan setelah penerapan tarif ojol baru, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menilai acuan yang diatur Kemenhub sudah pas dan menyesuaikan dengan kondisi penaikan harga BBM, inflasi, maupun penurunan daya beli masyarakat pascapandemi.

Sentimen yang sama juga datang dari Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. Dia juga menilai hitungan jarak tempuh yang awalnya minimal 5 km dan dirubah menjadi 4 km lebih meringankan beban mitra pengemudi.

"Melalui uji sensivitas kami secara internal di ekosistem kami, kenaikan tersebut menurunkan order sampai 70 persen untuk trip jarak dekat. Karena mereka [konsumen] keberatan sehingga menurunkan pendapatan pengemudi," ujar Ridzki pada kesempatan yang sama, Senin (7/11/2022).

PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim, juga ikut menerima tarif yang diatur oleh Kemenhub tersebut. Kendati demikian, Maxim mengeklaim bahwa menerima komplain dari pemerintah daerah mengenai sejumlah perusahaan lain yang belum menerapkan KM No. KP 667/2022.

Menurut Legal Counsel Maxim Jerio Rorimpandey, terdapat komplain dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan mitra mereka terkait dengan perusahaan aplikasi lain yang secara komisi tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam KM No. KP 667/2022.

"Kedua juga ada komplain mengenai biaya-biaya tambahan yang sebenarnya pada meeting-meeting sebelumnya dengan kementerian, itu seharusnya sudah masuk komponen komisi. Tapi ternyata belum," tuturnya.

Kendati demikian, penerapan tarif ojol di lapangan saat ini dinilai masih jauh api dari panggang. Komentar itu datang dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), yang menyebut aplikator masih abai terhadap aturan biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen pada KM No. KP 667/2022.

Lily menyebut banyak perusahaan aplikasi yang memotong bahkan sebesar 20 persen sampai dengan 40 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper