Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat bakal mengalihkan kewenangan penetapan tarif ojek online atau ojol kepada gubernur sesuai dengan wilayah masing-masing.
Pemberian kewenangan kepada pengelola atau unit yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi, dalam hal ini adalah pemerintah, juga biasa disebut dengan desentralisasi.
Kebijakan baru tersebut mewajibkan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam beleid tersebut kewenangan penetapan tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) ojek online berada di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai perwakilan pemerintah pusat. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto mengatakan usai dilakukan revisi aturan tersebut, kewenangannya hanya sebatas menetapkan formula atas biaya jasa yang dimaksud.
“Penyesuaian Permenhub No. 12/2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan penetapan TBA dan TBB yang dilakukan melalui Gubernur," katanya saat rapat bersama dengan Komisi V DPR/RI, Selasa (29/11/2022).
Dia menjelaskan dalam Pasal 11 Permenhub No. 12/2019 berbunyi penghitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri. Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut ayat 5 ditandatangani oleh Direktorat Jenderal atas nama Menteri.
Baca Juga
Nantinya dalam aturan yang baru, formula perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah. Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Dengan demikian, Menteri melalui Direktorat Jenderal melakukan sosialisasi atas pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Sementara Gubernur juga memiliki tanggung jawab melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Dalam aturan yang baru nantinya juga menambahkan Pasal 20 ayat a (Peralihan) yang berisi besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri tersebut tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Saat ini, lanjutnya, revisi aturan tersebut dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Rencana tersebut mendapatkan respons positif dari Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, yang dianggap sudah sesuai dengan harapan mitra pengemudi. Tujuannya, agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan baik bagi pengguna jasa layanan ojol maupun pengemudi.
“Kami pun berharap dalam revisi Permenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah dan pemerintah daerah dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal per provinsi/kabupaten/kota,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Apabila pengaturan tarif dilakukan oleh pemerintah daerah, maka bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat setempat.
Dampaknya, jumlah penumpang yang dilayani mitra pengemudi ojol akan makin banyak. Terlebih selama ini, tarif ojol yang berlaku ada yang dianggap terlalu murah atau tinggi bagi suatu provinsi.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang bahwa tarif ojol yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bisa mencerminkan daya beli masyarakatnya.
“Justru [penetapan tarif ojol oleh Gubernur] ini yang benar,” ujarnya.
Sementara itu, Maxim sebagai perusahaan aplikator ojek online mendukung rencana kebijakan tersebut. Asal, pihaknya juga dilibatkan dalam penyusunan tarif ojol bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kami juga berharap penentuan tarif akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan ekosistem transportasi online," kata Business Development Manager Maxim Indonesia Imam Mutamad Azhar, Kamis (1/12/2022).
Adapun, Grab Indonesia memilih untuk tidak memberikan komentar apapun karena masih menunggu informasi resmi lebih lanjut terkait penyesuaian regulasi penetapan tarif ojol.
kami belum dapat memberikan keterangan mengenai penyesuaian Peraturan Menteri tersebut," ujar Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui keterangan resmi, Rabu (30/11/2022).
Kendati demikian, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI berharap pemerintah bisa fokus terlebih dulu untuk memberikan sanksi bagi aplikator yang melanggar Keputusan Menteri Perhubungan No. 667/2022 terkait potongan aplikator maksimal 15 persen.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengeklaim sejak 2 bulan usai penetapan tarif ojol, aplikator masih melanggar aturan dengan melakukan potongan 20–40 persen dari pendapatan mitra pengemudi.
"Kemenhub harus bertindak tegas terhadap aplikator yang masih melanggar aturan, sebelum mewacanakan aturan baru," ujarnya.