Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal yang disoroti adalah terkait aturan perzinaan atau lebih dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Kim mengungkapkan bahwa dirinya sempat mempelajari terkait hukum tersebut. Menurutnya, hukum tersebut bisa berdampak negatif pada warga negara Amerika yang tinggal dan sering berkunjung ke Indonesia.
"Sampai saat ini saya masih mempelajari dan menilai hukum, meskipun peraturan pelaksanaannya belum disusun, kami khawatir perubahan dalam undang-undang (UU) tersebut berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan dasar dan Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Kedutaan Besar AS, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022),
Kim menyampaikan hukum tersebut kemungkinan berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, salah satu alasan kuat hubungan Amerika Serikat-Indonesia begitu kuat, karena kedua negara memiliki komitmen untuk mempromosikan kebebasan dan toleransi keragaman.
"Kami dan Indonesia selama ini memiliki kerja sama yang erat dengan tujuan mempromosikan demokrasi dan toleransi keberagaman, maka saya pikir kerja sama akan terus berlanjut," tuturnya.
Kim mengungkapkan sampai saat ini komunikasi masih terjalin dengan baik dengan pemangku kepentingan untuk Indonesia, berkaitan dengan KUHP tersebut.
Seperti diketahui, DPR RI telah meresmikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Senin (5/12/2022).