Bisnis.com, NUSA DUA- Pemerintah menilai desain peruntukkan tanah di Ibu Kota Negara atau IKN akan rampung pada akhir tahun ini guna mengakomodir ketertarikan investor.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menuturkan banyak investor yang sudah ingin membeli lahan di IKN, tetapi sayangnya detail desain peruntukkan tanah belum lengkap. Dia menargetkan pada akhir tahun ini, persoalan tersebut sudah rampung.
"Desain peruntukkan tanah banyak yang sudah ingin beli tapi belum selsai. Diharapkan akhir bulan ini semua sudah selesai," ujarnya usai konferensi pers 'Bali International Airshow', Selasa (6/12/2022).
Luhut menegaskan tidak ada persoalan terkait dengan persoalan pembiayaan dan investor. Justru pihaknya yang merasa ketinggalan dalam mendesain perencanaan detail kota.
"Kami nggak melihat ada masalah pembiayaan. Justru kami yang ketinggalan perencanaan detail kota," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah juga mengusulkan Revisi Undang-Undang IKN sejalan dengan kelonggaran masa hak guna lahan. Masa hak guna lahan yang panjang hingga lebih dari 100 tahun. Pemerintah sudah membuka peluang pemberian kepemilikan hak guna dalam waktu lama agar para investor tertarik menanamkan modalnya di ibu kota anyar.
Baca Juga
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya menuturkan alasan pemerintah mengusulkan revisi UU IKN. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi keinginan investor. Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.
Suharso menjelaskan soal tanah di IKN, para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana masyarakat bisa membeli tanah di sana.
Selain itu, Suharso menyebut revisi UU IKN akan membahas mengenai struktur organisasi, kewenangan, soal pertanahan, struktur pembiayaan. Kemudian, kewenangan kementerian/lembaga bisa dimandatkan langsung ke otorita selaku pengelola IKN.
Dia membantah jika revisi yang dilakukan menjadi indikasi UU IKN cacat. Menurut Suharso, UU IKN sebenarnya bisa berjalan tanpa revisi sekalipun. Namun, jika UU IKN tetap berjalan tanpa revisi, akan ada aturan turunannya yang bertabrakan dengan UU lain.