Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan panel WTO disirkulasikan ke semua anggota WTO pada tanggal 30 November 2022.
Setelah putusan keluar, Didi menuturkan barulah pemerintah dapat secara terbuka mendiskusikan opsi-opsi tindak lanjut penanganan Sengketa DS592, termasuk banding.
“Pemerintah masih menghormati dan mendukung keberadaan multilateral trading system serta mekanisme penyelesaian sengketa di dalamnya. Pemerintah mempertimbangkan setiap opsi yang tersedia dalam menyikapi putusan panel tersebut termasuk banding,” ujar Didi kepada Bisnis, Selasa (22/11/2022).
Adapun laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut.
Pembelaan Pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pemerintah bakal mengajukan banding untuk putusan WTO tersebut.
“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022).