Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Said Iqbal Serukan agar Buruh Perjuangkan Kenaikan UMP Maksimal 10 Persen

Peluang agar kenaikan UMP hingga 10 persen terbuka lebar. Namun, hal itu tergantung prasyarat khusus masing-masing daerah.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi dan Serikat Buruh menyerukan kepada para pemerintah daerah dan para buruh agar memperjuangkan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) bisa mencapai 10 persen di daerahnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal kembali menegaskan dengan adanya Permenaker No.18/2022 menjadi landasan hukum yang jelas dan memperbolehkan UMP/UMK bisa naik hingga sebesar 10 persen. Kecuali untuk di daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah.

"Partai buruh dan organisasi buruh menyerukan agar UMP dan UMK diperjuangkan minimal naiknya 10 persen. Itu diperbolehkan. 10 persen juga para Gubernur penuhilah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/11/2022).

Said memprediksikan selama Januari- Desember 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia berkisar di antara 4 persen sampai 5 persen. Data ini dikumpulkan dari sejumlah pengamat ekonomi di luar pemerintah.

Selain itu juga, dia memprediksikan sampai Desember 2022 akibat kenaikan BBM, daya beli masyarakat turun 30 persen. Kondisi ini yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi bakal melambat. Praktis, daya beli yang turun ikut menurunkan konsumsi.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memprediksikan inflasi selama Januari 2022 hingga Desember 2922 akan berkisar di angka 6,5 persen. Dengan demikian, besaran pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi adalah sekitar 10,5 persen.

Dia pun mengimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota, agar menggunakan hitungan yang paling rasional.

"Angka tersebut yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi mirip dengan ketentuan dalam Permenaker. Jadi, Gubernur/Bupati gunakan permenaker naik 10 persen," tekannya.

Meski demikian, dia juga menegaskan bahwa sikap partai buruh tidak berubah untuk memperjuangkan penaikan UMP hingga 13 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper