Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi dan Serikat Buruh menyerukan kepada para pemerintah daerah dan para buruh agar memperjuangkan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) bisa mencapai 10 persen di daerahnya
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal kembali menegaskan dengan adanya Permenaker No.18/2022 menjadi landasan hukum yang jelas dan memperbolehkan UMP/UMK bisa naik hingga sebesar 10 persen. Kecuali untuk di daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah.
"Partai buruh dan organisasi buruh menyerukan agar UMP dan UMK diperjuangkan minimal naiknya 10 persen. Itu diperbolehkan. 10 persen juga para Gubernur penuhilah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/11/2022).
Said memprediksikan selama Januari- Desember 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia berkisar di antara 4 persen sampai 5 persen. Data ini dikumpulkan dari sejumlah pengamat ekonomi di luar pemerintah.
Selain itu juga, dia memprediksikan sampai Desember 2022 akibat kenaikan BBM, daya beli masyarakat turun 30 persen. Kondisi ini yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi bakal melambat. Praktis, daya beli yang turun ikut menurunkan konsumsi.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memprediksikan inflasi selama Januari 2022 hingga Desember 2922 akan berkisar di angka 6,5 persen. Dengan demikian, besaran pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi adalah sekitar 10,5 persen.
Baca Juga
Dia pun mengimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota, agar menggunakan hitungan yang paling rasional.
"Angka tersebut yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi mirip dengan ketentuan dalam Permenaker. Jadi, Gubernur/Bupati gunakan permenaker naik 10 persen," tekannya.
Meski demikian, dia juga menegaskan bahwa sikap partai buruh tidak berubah untuk memperjuangkan penaikan UMP hingga 13 persen.