Bisnis.com, JAKARTA - Partai buruh merespons positif penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Beleid yang terbit pada Sabtu (19/11/2022) tersebut menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah atas tidak digunakannya aturan penetapan UMP sebelumnya dalam PP No.36/2021.
"Organisasi buruh mengapresiasi dasar hukum tidak menggunakan PP No.36/2021. Terimakasih Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah,"kata Said, dalam keterangan secara daring, Minggu (20/11/2022).
Said Iqbal juga berharap dengan terbitnya aturan baru yakni Permenaker No.18/2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang berlaku pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian dia meminta agar aturan tersebut tidak berhenti berlaku pada 2023 saja. Namun, juga harus berlaku pada tahun-tahun berikutnya juga harus berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.
“Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 soal kenaikan upah minimum 2023.
Dalam Permenaker yang ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen),” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7 PP tersebut.