Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) masih menunggu kepastian pemerintah terkait penyesuaian harga rumah subsidi dengan inflasi di berbagai bahan baku bangunan.
Adapun, batasan harga rumah subsidi yang termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020 itu belum mengalami perubahan dari Kepmen PUPR No. 535/KPTS/M/2019. Artinya, nyaris 3 tahun batasan harga jual belum disesuaikan.
Ketua DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, pengembang rumah subsidi masih menunggu aturan baru yang diharapkan dapat meningkat dari harga lama.
"Ya, sekarang harganya kan harus naik, kalau di revisi lagi [Kepmen] mau di revisi ke berapa, kalau lebih tinggi ya enggak apa-apa, kalau lebih rendah useless itu," kata Paulus kepada Bisnis, dikutip Minggu (20/11/2022).
Bahkan, pengembang sudah cukup kesulitan dengan ongkos produksi yang tak sebanding dengan harga jual. Paulus menuturkan, sebagian pengembang kini mau tak mau menjual dengan harga di atas batasan yang ada.
"Sekarang sebagian dari pengembang atau developer sini sudah jual di atas rumah subsidi, udah enggak kuat. Terus mau diteken naiknya jangan banyak-banyak? Ya sekarang itung-itungan lah," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, menurut Wakil Ketua Umum DPP REI Hari Ganie, setiap kali berkeliling daerah dia selalu mendapat keluhan pengembang yang enggan menjual rumah subsidi karena margin profit yang terlampau tipis.
"Kalau kayak begini kan kondisi serba salah, yang rugi bukan hanya pengembang yang enggak bisa dapat cash flow dan enggak bisa jualan karena marginnya terlalu tipis atau bahkan enggak ada margin," ujarnya.
Kementerian PUPR telah mengajukan penyesuaian kenaikan harga rumah subsidi ke Kementerian Keuangan sebesar 7 persen pada awal tahun ini. Namun, disebut ada beberapa kendala yang membuat usulan tersebut belum dapat direalisasikan hingga menjelang akhir tahun 2022.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyatakan tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan untuk mengatasi kenaikan bahan konstruksi.
"Dirjen Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri PUPR untuk mendukung dan menyesuaikan harga rumah subsidi yang belum disesuaikan dengan berbagai kenaikan harga konstruksi," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.