Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pos Indonesia Permudah Pekerja Cairkan BSU Tahap 7, Ini Caranya

Khusus penyaluran BSU, PT Pos Indonesia membuka layanannya pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022). Dok. Setpres RI.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022). Dok. Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pos Indonesia memberikan kemudahan bagi para pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 7 dengan membuka layanan penyaluran setiap hari.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan, PT Pos Indonesia sebagai salah satu penyalur BSU untuk 3,6 juta pekerja, telah bekerja secara maksimal.

“PT Pos Indonesia membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk di hari Sabtu dan Minggu,” katanya melalui siaran pers dikutip, Senin (14/11/2022).

Adapun, layanan tersebut tersedia mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Faizal berharap dari pembukaan layanan tersebut, BSU dapat tersalurkan seluruhnya dalam dua minggu ke depan.

"Maksimal 2 minggu lagi selesai," ujar Faizal.

Sementara itu, hingga 9 September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat secara nasional, BSU tahun 2022 telah tersalurkan kepada 10.321.436 orang atau setara 80,30 persen. Sementara itu, BSU tahap 7 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia sudah tersalurkan kepada 1,2 juta orang.

Berikut ini cara cek data penerima BSU di Aplikasi Pospay:

Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Pospay:
1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda
2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan
6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
7. Klik Lanjutkan
8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU
9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU
10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos
1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat
4. Membawa kartu identitas (KTP)
5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan

Syarat Penerima BSU 2022
1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri
5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper