Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Ingin Aturan PPN Baru Berpengaruh ke Efisiensi Logistik

ALFI berharap aturan PPN baru dalam PMK No. 71/2022 bisa memberi pengaruh ke efisiensi logistik.
Foto udara truk angkutan barang antre memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (24/4/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Foto udara truk angkutan barang antre memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (24/4/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dapat memberikan kepastian hukum perpajakan terhadap kegiatan logistik di Tanah Air.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan terbitnya aturan perpajakan ini sangat tepat karena biaya logistik di Indonesia masih tinggi. Data tersebut sesuai dengan Logistics Performance Index (LPI) yang diterbitkan oleh Bank Dunia.

Meski demikian, Yukki menjelaskan karena kegiatan logistik, perusahaan yang menggunakan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dengan nomor KBLI 52291, yang sesuai dengan PM No. 59/2021 aktivitas usahanya mencakup 22 sub sektor yang saling terkait.

"PMK 71/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sehingga apabila di antara Petugas Pajak dengan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Anggota ALFI tidak satu pemahaman dalam proses bisnisnya, bisa kontra produktif, menimbulkan ekonomi biaya tinggi di sektor logistik," ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, kemungkinan dampak negatif itu bisa terjadi, karena tidak mungkin satu perusahaan JPT melakukan sendiri semua kegiatan (22 kegiatan). Kendati perusahaan tersebut masuk dalam sepuluh besar perusahaan logistik global, mereka pasti ada sebagian aktivitas jasa yang diserahkan kepada pihak lain.

Yukki menilai diperlukannya sosialisasi lebih lanjut terkait dengan PMK 71/2022 menjadi penting dan strategis. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan persamaan persepsi antara Petugas Pajak dengan Perusahaan JPT, sehingga bisa bersama-sama dapat meningkatkan kinerja sektor logistik Indonesia yang lebih baik.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim menjelaskan saat ini kondisi pandemi termasuk di DKI Jakarta sudah melandai dan bahkan mengarah kepada Endemi. Dengan kondisi yang semakin membaik dan implementasi PMK 71/PMK.03/2022, dia pun berharap dapat memberikan kepastian hukum perpajakan, terutama bagi pelaku logistik nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper