Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah selalu mendesain anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN defisit, termasuk pada 2023 yang memiliki target defisit Rp598,2 triliun atau 2,84 persen dari PDB. Apa alasannya?
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis kebijakan fiskal atau arah pengelolaan keuangan negara. Ketiganya yakni kebijakan kontraktif, ekspansif, dan berimbang.
Kebijakan kontraktif atau kebijakan fiskal surplus adalah pilihan untuk mengendalikan belanja yang lebih kecil daripada pendapatan. Kebijakan itu bertujuan agar permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa secara umum tidak meningkat.
Terdapat kebijakan ekspansif atau kebijakan fiskal defisit, yang membuat pemerintah sengaja menetapkan belanja yang lebih besar dari pendapatannya. Indonesia memilih kebijakan ini, termasuk ketika masa pandemi Covid-19.
Lalu, terdapat kebijakan fiskal berimbang, yang membuat pemerintah mengendalikan belanja agar jumlahnya setara dengan pendapatan negara.
BKF menjelaskan bahwa pemerintah selalu menyelaraskan kebijakan fiskal dengan siklus perekonomian. Salah satu penentunya adalah kinerja produk domestik bruto (PDB) terhadap tren pertumbuhan suatu negara.
Baca Juga
Ketika PDB riil bergerak di atas tren pertumbuhan terjadi output gap yang positif atau indikasi nilai output aktual yang lebih tinggi dari output optimum. Dalam kondisi ini, permintaan berlebih dan harga cenderung naik, laju inflasi pun relatif tinggi sehingga biasanya dipilih kebijakan fiskal kontraktif atau surplus.
Sebaliknya, ketika PDB riil bergerak di atas tren pertumbuhan terjadi output gap yang negatif atau indikasi nilai output aktual yang lebih rendah dari potensinya. Dalam kondisi itu, pertumbuhan ekonomi tidak optimal sehingga desain APBN defisit atau kebijakannya ekspansif.
"Pemerintah menerapkan kebijakan ekspansif untuk menjaga momentum dan menghindari opportunity lost untuk pertumbuhan ke arah lebih baik," tertulis dalam penjelasan di akun Instagram @bkfkemenkeu, dikutip pada Selasa (11/10/2022).
Kebijakan APBN defisit terjadi karena pemerintah menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak pada saat perekonomian mengalami penurunan daya beli masyarakat dan tingkat pengangguran yang tinggi. Dalam kondisi itu, kebutuhan belanja memang meningkat.
Kebijakan fiskal pun akan diselaraskan dengan siklus perekonomian, yakni countercyclical atau pro-cyclical. Dalam kebijakan countercyclical, pemerintah menambah belanja dan/atau menurunkan tarif pajak ketika krisis, sehingga menjadi stimulasi agregate demand dan mencegah penggunaan sumber daya ekonomi yang kurang optimal.
Dalam kondisi pro-cyclical, pemerintah mengurangi belanja ketika perekonomian lesu. Sebaliknya, pemerintah menambah belanja ketika terjadi booming, seperti pada 2022 ketika harga komoditas melejit.