Bisnis.com, JAKARTA – Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat, hari ini resmi menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Penetapan BPLJSKB sebagai BLU berarti menjadikan orientasi satuan kerja di lingkup Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengutamakan aspek profit atau mencari keuntungan. Kegiatan BPLJSKB juga kini berorientasi pada efisiensi dan produktivitas.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh berharap status BLU pada BPLJSKB bisa mendorong adanya mindset baru pada satker tersebut.
"BLU BPLJSKB harus dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dengan efisiensi biaya, waktu dan proses bisnis meskipun tidak mengutamakan profit serta dapat bersaing dengan sektor bisnis," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (7/10/2022).
Amirulloh menambahkan bahwa dengan menjadi BLU, BPLJSKB kini lebih leluasa dalam mengelola keuangannya. Dia menyebut keleluasaan itu dibutuhkan guna meningkatkan pelayanan dalam pengujian tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan kendaraan khusus.
Secara rinci terdapat tujuh pelayanan yang saat ini dilaksanakan oleh BPLJSKB yakni Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Uji Sampel Kendaraan Bermotor, dan Pengujian Kendaraan Bermotor Konversi.
Baca Juga
Kemudian, Pengujian Modifikasi, Pengujian Emisi CO2 dan/atau konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor, serta Pengujian terhadap pengembangan prototype teknologi kendaraan bermotor.
Di samping itu, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga sedang mengusahakan penambahan fasilitas pengujian kendaraan berstandar internasional pada BPLJSKB melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Proving Ground yang direncanakan akan mulai beroperasi pada pertengahan 2025.
Penambahan fasilitas pengujian tersebut diharapkan bisa meningkatkan pelayanan BPLJSKB yang saat ini menghadapi sejumlah tantangan sekaligus peluang.
Contohnya, perkembangan regulasi dan teknologi pada kendaraan bermotor yang mengacu pada standar internasional; tingginya kebutuhan pelayanan pengujian tipe kendaraan bermotor dari pembuat/perakit atau pengimpor kendaraan bermotor di wilayah Indonesia maupun ASEAN; serta terbatasnya fasilitas uji tipe kendaraan bermotor di wilayah regional ASEAN.
Terkait dengan kontribusi BPLJSKB, PNBP yang dihasilkan satker itu hingga Oktober 2022 yakni sebesar Rp15,158 Miliar dari target tahun ini sebesar Rp15 Miliar. Pada 2023, pendapatan BPLJSKB diprediksi naik menjadi Rp20,7 miliar.
Untuk diketahui, penetapan BPLJSKB sebagai BLU tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.392/KMK.05/2022 tanggal 23 September 2022. Melalui keputusan tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan BPLJSKB sebagai instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.