Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Wilayah Jawa Barat

Berikut cara cek pajak kendaraan online Jawa Barat yang mudah, dengan petunjuk lengkap sampai selesai bayar.
Ilustrasi pajak. / dok Freepik
Ilustrasi pajak. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Jawa Barat dapat dengan mudah melakukan cek pajak kendaraan online untuk mengetahui nominal yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban rutin setiap tahun para pemilik kendaraan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui Samsat. Cara cek pajak online Jawa Barat dapat dilakukan dengan mudah.

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, wajib pajak harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang bisa didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Aplikasi Sapawarga untuk cek pajak kendaraan online dapat diakses melalui laman berikut:
Pengguna Andorid: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sapawarga.jds
Pengguna iOS/Apple: https://apps.apple.com/us/app/sapawarga-jawa-barat/id6443805562

Pengecekan pajak kendaraan bukan hanya berguna untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi juga bermanfaat untuk mengetahui informasi kendaraan seperti nomor polisi dan model kendaraan.

Selain itu, dapat diketahui pula tanggal jatuh tempo dan tanggal akhir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga dapat terhindar dari denda.

Adapun untuk wilayah Jawa Barat, aplikasi ini melayani pengecekan plat nomor daerah Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Garut, Karawang, Cianjur, Cirebon, Tasikmalaya, Indramayu, dan Subang.

Untuk pengecekan pajak kendaraan wilayah lainnya, masyarakat dapat mengunjuni tautan berikut:
https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online

Cara Cek Pajak Kendaraan Online:

  1. Melalui Website Bapenda Jawa Barat:
    • Masuk ke halaman pencarian seperti Google maupun Safari
    • Telusuri laman resmi https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
    • Masukkan nomor polisi pada kolom yang tersedia
    • Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): hitam, merah, atau kuning
    • Centang kolom Captcha
    • Klik “Lihat Info”
    • Pembayaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga
  2. Aplikasi Sambara di Sapawarga
    • Setelah mengunduh aplikasi, Anda harus melakukan registrasi dan masuk ke dalam aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat
    • Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek Pajak"
    • Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih warna plat
    • Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai harga pajak kendaraan
    • Cek dengan teliti terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke pembayaran
    • Setelah data dirasa benar, lanjutkan ke proses pembayaran melalui berbagai kanal digital yang tersedia, seperti mobile banking, e-wallet, atau transfer virtual account
    • Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran digital yang tersedia di aplikasi dan tunggu konfirmasi resmi sebagai tanda bahwa pembayaran telah diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper