Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Jawa Barat dapat dengan mudah melakukan cek pajak kendaraan online untuk mengetahui nominal yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban rutin setiap tahun para pemilik kendaraan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui Samsat. Cara cek pajak online Jawa Barat dapat dilakukan dengan mudah.
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, wajib pajak harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang bisa didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.
Aplikasi Sapawarga untuk cek pajak kendaraan online dapat diakses melalui laman berikut:
Pengguna Andorid: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sapawarga.jds
Pengguna iOS/Apple: https://apps.apple.com/us/app/sapawarga-jawa-barat/id6443805562
Pengecekan pajak kendaraan bukan hanya berguna untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi juga bermanfaat untuk mengetahui informasi kendaraan seperti nomor polisi dan model kendaraan.
Selain itu, dapat diketahui pula tanggal jatuh tempo dan tanggal akhir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga dapat terhindar dari denda.
Baca Juga
Adapun untuk wilayah Jawa Barat, aplikasi ini melayani pengecekan plat nomor daerah Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Garut, Karawang, Cianjur, Cirebon, Tasikmalaya, Indramayu, dan Subang.
Untuk pengecekan pajak kendaraan wilayah lainnya, masyarakat dapat mengunjuni tautan berikut:
https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
Cara Cek Pajak Kendaraan Online:
- Melalui Website Bapenda Jawa Barat:
- Masuk ke halaman pencarian seperti Google maupun Safari
- Telusuri laman resmi https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Masukkan nomor polisi pada kolom yang tersedia
- Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): hitam, merah, atau kuning
- Centang kolom Captcha
- Klik “Lihat Info”
- Pembayaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga
- Aplikasi Sambara di Sapawarga
- Setelah mengunduh aplikasi, Anda harus melakukan registrasi dan masuk ke dalam aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat
- Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek Pajak"
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih warna plat
- Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai harga pajak kendaraan
- Cek dengan teliti terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke pembayaran
- Setelah data dirasa benar, lanjutkan ke proses pembayaran melalui berbagai kanal digital yang tersedia, seperti mobile banking, e-wallet, atau transfer virtual account
- Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran digital yang tersedia di aplikasi dan tunggu konfirmasi resmi sebagai tanda bahwa pembayaran telah diproses.