Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ATR: Perizinan di IKN Bisa Diperpanjang hingga 160 Tahun

Begini penjelasan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengungkap perizinan di IKN yang diklaim bisa diperpanjang hingga 160 tahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan pemberikan perizinan hak guna bangunan atau HGB di Ibu Kota Negara (IKN) bisa diperpajang hingga 160 tahu. 

Menurutnya, pemerintah memang berencana memberikan perizinan HGB selama 80 tahun bagi investor di proyek IKN. Hal tersebut untuk menarik investor masuk ke mega proyek pemerintah yang berlokasi di Penajam Paser, Kalimantan Timur.

"Kalau dilihat dari keinginan, itu bisa. Karena apa? Karena HGB 80 tahun apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, itu masih bisa diperpanjang 80 tahun lagi sehingga 160 tahun," ujar Hadi pada Kamis (6/10/2022).

Mantan Panglima TNI tersebut mengakui bahwa sebenarnya pemerintah mendapatkan permintaan agar izin HGB bagi investor mencapai 110 tahun, tetapi hal itu masih dalam kajian. Meskipun begitu, Hadi menyebut bahwa peluangnya terbuka jika investor menjalankan programnya dengan optimal.

Pemerintah akan memberikan izin 80 tahun secara langsung, tetapi proses evaluasinya terdiri dari tiga tahap. Pertama, pemerintah akan memeriksa pelaksanaan investasi dan jalannya usaha dalam 30 tahun pertama, lalu memberikan catatan.

Kedua, evaluasi berlangsung 20 tahun kemudian. Ketiga, evaluasi dilakukan 30 tahun kemudian atau pada penghujung izin HGB 80 tahun. Berdasarkan penjelasan Hadi, terdapat peluang perpanjangan 80 tahun lagi sehingga totalnya melebihi satu abad.

"Yang pertama kami izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kami berikan kemudahan," ujar Hadi.

Selain perizinan HGB, jenis insentif yang disiapkan pemangku kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN Nusantara sebagai aturan turunan dari UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Insentif tersebut adalah super tax deduction, pembebasan bea masuk, hingga fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. Tax holiday yang menjadi stimulus andalan pun tetap tersaji bagi investor.

Selain menambah pilihan insentif, pemerintah juga akan menerapkan jangka waktu lebih panjang untuk fasilitas tax holiday dibandingkan dengan ketentuan yang saat ini berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper