Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR menerangkan perihal sanksi yang berlaku ketika ruas tol Pondok Aren - Serpong banjir dan mengganggu lalu lintas.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan untuk menerapksan sanksi hukuman, maka harus dilihat dari siapa dan apa yang menyebabkan banjir di ruas tol tersebut.
Dalam hal ini misalnya ketika Tol Pondok Aren-Serpong atau Tol BSD terendam banjir pada Selasa (4/10/2022) lalu setinggi 90 sentimeter. Apalagi, banjir di ruas tol ini bukan yang pertama, melainkan ke-4 kalinya sepanjang tahun 2022.
Menurut Hedy, untuk kasus tersebut sanksi tidak dapat diberikan kepada operator jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yaitu PT Bintaro Serpong Damai (BSD). Pasalnya, permasalahan banjir berasal dari penyempitan Sungai Cibenda.
"Jadi ini tidak kemudian kita hukum BUJT-nya karena ini risikonya, mitigasinya bukan di tangan BUJT," kata Hedy saat konferensi pers di Kompleks Kementerian PUPR, Rabu (5/10/2022).
Selain terjadi penyempitan aliran di Sungai Cibenda yang menyebabkan luapan air ke jalan tol, penyebab lain banjir di KM 8 itu yakni perubahan tata guna lahan di permukiman sekitar ruas tol tersebut.
Hedy menuturkan jika BUJT dihukum dengan sanksi tarif gratis, hal tersebut bukan manajemen risiko yang baik. Artinya, BUJT memang tidak memiliki tanggung jawab ketika penyebab banjir berasal dari luapan sungai.
"Kalau penyebabnya drainase jalan, kalau ini penyebabnya, BUJT harus dihukum karena ini jelas kesalahannya BUJT kalau perlu kita gratiskan, kita gratiskan," ujarnya.
Direktur Utama PT Bintaro Sepong Damai (BSD) Purwoto sebagai pengelola jalan tol Pondok Aren-Serpong pun mengakui tidak dapat secara sepihak menggratiskan tarif tol ketika banjir menghadang.
"Masing-masing ruas itu pengelolanya berbeda-beda jadi tidak bisa sampai digratiskan. Tadi juga disampaikan bahwa kejadian banjir ini bukan kesalahan dari operastor jalan tol," jelasnya.
Untuk itu, alih-alih menerapkan tarif tol gratis, pihaknya menyiapkan solusi lain yaitu dengan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan jalan dan penyiapan 4 unit pompa untuk mengurangi genangan air di jalan.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan hal yang serupa. Dia menyebut limpasan air sungai ke jalan tol bukan merupakan tanggung jawab BUJT sehingga tidak ada sanksi apapun.
"Apakah kita pernah memberikan sanksi kepada BUJT atas kejadian limpasan air? Pernah. Karena cross drainasenya yang melintang jalan tol itu sering kali tertutup. Jadi itu kita berikan sanksi karena tidak terpenuhi SPM-nya karena drainasenya tidak sesuai dengan persyaratan teknisnya," ungkapnya.