Bisnis.com, JAKARTA - Jalan Tol Pondok Aren-Serpong atau tol BSD resmi menaikkan tarif tol mulai hari ini, Minggu (15/9/2024). Tarif tol untuk Golongan I tercatat naik sebesar Rp2.500 menjadi Rp9.500, dari sebelumnya Rp7.000.
Penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No.2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
“Mulai tanggal 15 September 2024 pukul 00.01 WIB, akan diberlakukan tarif tol pada ruas Pondok Aren-Serpong,” demikian melansir Instagram resmi @infobsdtol, dikutip Minggu (15/9/2024).
Adapun, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) yang menggenggam konsesi jalan tol sepanjang 7,25 km tersebut terakhir kali melakukan penyesuaian tarif pada 2019. Sementara, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan dalam urun waktu 2 tahun sekali.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c UU No. 38/2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38/2024 tentang Jalan.
Selain itu, pasal 84 ayat (1) PP No. 23/2024 tentang Jalan Tol juga menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
Baca Juga
Dengan adanya penyesuaian tarif, maka tarif tol baru untuk golongan I menjadi Rp9.500 dari sebelumnya Rp7.000. Untuk Golongan II dan III kini dipatok sebesar Rp14.000 dari sebelumnya Rp13.500.
Selanjutnya, untuk Golongan IV dan V dibanderol sebesar Rp18.500 dari sebelumnya Rp16.000.
Adapun penyesuaian tarif jalan tol pada ruas Pondok Aren-Serpong hanya akan berlaku pada delapan gerbang berikut:
-Gerbang Tol Pondok Aren 1
-Gerbang Tol Pondok Aren 2
-Gerbang Tol Serpong 2
-Gerbang Tol Serpong 3
-Gerbang Tol Serpong 6
-Gerbang Tol Serpong 7
Berikut daftar lengkap tarif Tol BSD:
1. Tarif Lama Tol BSD:
Golongan I: Rp 7.000
Golongan II: Rp 13.500
Golongan III: Rp 13.500
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 16.000
2. Tarif Baru Tol BSD
Golongan I Rp 9.500
Golongan II Rp 14.000
Golongan III Rp 14.000
Golongan IV Rp 18.500
Golongan V Rp 18.500