Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bekasi bakal mengalami kenaikan tarif tol dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif tol rutin dilakukan selama 2 tahun sekali dalam rangka menjaga nilai investasi dari pengaruh inflasi. Setidaknya terdapat 3 ruas jalan tol yang akan naik tarif dalam waktu dekat.
Ketiganya yakni Jalan Tol Dalam Kota (Cawamg – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit), ruas Tol BSD, juga ruas Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1.
Seluruh tol tersebut dilaporkan telah mendapat restu Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono untuk menaikan tarif dalam waktu dekat.
Berikut daftar 3 ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif:
1. Tol Dalam Kota
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) melalui entitas usahanya yakni Jasamarga metropolitan mengonfirmasi bahwa ruas Tol Dalam Kota bakal naik tarif dalam waktu dekat.
Adapun, Keputusan tersebut sebagaimana telah disetujui Menteri PUPR dalam Keputusan Menteri PUPR No.2130/KPTS/M/2024.
Baca Juga
“Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian reguler dan telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang – Undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang jalan,” jelas JSMR.
Di samping itu, kenaikan tarif ini juga diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan tol. Di mana, berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Namun demikian, Jasa Marga belum merinci berapa potensi besaran kenaikan tarif tersebut.
2. Tol BSD (Pondok Aren – Serpong)
PT Bintaro Serpong selaku pemegang konsesi Tol BSD juga menyebut bahwa ruas tol kelolaannya bakal naik tarif dalam waktu dekat.
Di mana, rencana penyesuaian biaya layanan tarif Tol BSD itu telah mengantongi restu Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Menteri PUPR Nomor 2149/KPTS/M/2024.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Jalan Tol Pondok Aren – Serpong berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian tarif Tol Ruas Pondok Aren – Serpong,” tulis manajemen PT Bintaro Serpong Damai dalam akun Instagram resminya, dikutip Minggu (1/9/2024).