Bisnis.com, JAKARTA – PT Margautama Nusantara, unit bisnis dari PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) akan menyesuaikan tarif Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta.
Penyesuaian akan dilakukan PT Margautama Nusantara (MUN) melalui entitas anak PT Bintaro Serpong Damai (BSD) yang memegang konsesi jalan tol sepanjang 7,25 km.
Langkah itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Secara rinci, penerapan tarif tersebut akan berlaku di 8 gerbang tol yakni, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.
Direktur Utama Bintaro Serpong Damai Ricky Camelien menyatakan perusahaan telah melakukan berbagai pengembangan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna melalui sejumlah peningkatan kualitas jalan.
“Melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga standar pelayanan minimal tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (31/8/2024).
Baca Juga
PT Bintaro Serpong Damai juga telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup jalan tol seperti konstruksi penanganan banjir di km 8, konstruksi penanganan weaving (persilangan) di km 10 dan pelebaran jalan arteri exit Pamulang (widening) row 30.
Perusahaan terakhir kali menerapkan penyesuaian tarif pada 2019. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap 2 tahun untuk mendukung operasional, mulai dari pemeliharaan, perbaikan, peningkatan infrastruktur hingga memastikan keselamatan.
Penerapan penyesuaian tarif ini juga diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan investor, yang diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c UU No. 38/2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38/2024 tentang Jalan.
Selain itu, pasal 84 ayat (1) PP No. 23/2024 tentang Jalan Tol juga menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.