Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan Belum Naik, Ini Curhatan Pengusaha Feri Swasta

Pengusaha feri swasta mengaku kewalahan karena tarif penyeberangan belum naik hingga saat ini.
Sejumlah kendaraan pemudik memasuki kapal feri di Dermaga I Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (8/6/2018)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Sejumlah kendaraan pemudik memasuki kapal feri di Dermaga I Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (8/6/2018)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha feri swasta mengaku kewalahan setelah 15 hari usai penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang tidak dibarengi dengan penaikan tarif penyeberangan.

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengatakan banyak dari anggotanya yang kewalahan selama lebih dari dua pekan ini menomboki biaya operasi yang melesat tinggi.

"Sampai 15 hari ini banyak operator kapal yang sudah kewalahan. Apalagi sampai berlarut-larut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapasdap Aminuddin Rifai, Kamis (22/9/2022).

Dia mengatakan bahwa pengusaha feri pun saat ini terus mencari sumber dana dengan sekuat tenaga untuk mendukung operasional. Sembari menunggu keputusan penaikan tarif, banyak pemilik kapal yang menggunakan dana pribadinya sebagai tombok.

"Mungkin owner-owner memakai dana pribadinya untuk membiayai operasional kapal," terang Aminuddin.

Contohnya yakni penaikan biaya operasi di lintas penyeberangan Merak--Bakauheni. Saat ini pengusaha disebut menambah biaya BBM yang dibayarkan sekitar Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta per hari.

Seperti diketahui, biaya bahan bakar merupakan salah satu komponen biaya terbesar untuk operasional kapal feri.

"Jika dalam 1 bulan kapal itu beroperasi sekitar 10 hari, maka rata-rata hampir Rp300 juta," kata Aminuddin.

Sebagai alternatif, Aminuddin mengatakan bahwa banyak operator kapal yang jadwal operasionalnya digantikan dengan kapal lain. Dalam artian, beberapa sudah melakukan efisiensi jadwal operasional sembari menunggu keputusan penaikan tarif penyeberangan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan penaikan tarif penyeberangan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.172/2022. Namun, sampai dengan saat ini, penaikan tarif belum diberlakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper