Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera memberlakukan penaikan tarif angkutan selambat-lambatnya besok, Jumat (23/9/2022).
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menunda penaikan tarif penyeberangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 172/2022. Regulasi itu diterbitkan menyusul adanya penaikan harga BBM.
Gapasdap telah melaksanakan dua kali aksi demo ke perwakilan Kemenhub yakni Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD). Salah satu aksi demo dilakukan rencananya di BPTD Wilayah VIII Provinsi Banteng, guna mendesak regulator untuk segera menyesuaikan tarif penyeberangan.
"Tuntutannya, segera memberlakukan Surat Keputusan Menteri Perhubungan, SK No. 172/2022, selambat-lambatnya pada 23 September 2022," tulis Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapasdap Aminuddin Rifai, dikutip Kamis (22/9/2022).
Selain desakan untuk segera menyesuaikan tarif, Gapasdap meminta persentase rata-rata penaikan tarif yang diatur yakni sebesar 11,79 persen untuk 23 lintasan secara nasional.
Di sisi lain, besaran penaikan tarif pada KM No. 172/2022 itu dinilai sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari asosiasi. Besaran penaikan yang diajukan sejak Mei 2022 lalu yakni 35,4 persen.
Baca Juga
Saat ini, Gapasdap mengaku masih menunggu konfirmasi dari Kemenhub terkait dengan penerapan tarif penyeberangan baru. Sejak penaikan harga BBM berlaku 3 September 2022, gabungan pengusaha feri swasta itu mengeklaim harus menambah biaya pembelian BBM solar hingga Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta per hari.
"Untuk Merak-Bakauheuni saat ini harus menambah biaya pembelian BBM Solar sekitar Rp20 juta s/d Rp30 juta per hari, jika dalam 1 bulan kapal itu beroperasi sekitar 10 hari, maka rata-rata hampir Rp300 juta," kata Aminuddin.