Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Repatriasi Tax Amnesty Jilid II Tinggal Sepekan, Sri Mulyani Wanti-Wanti Wajib Pajak

"Kami akan track saja konsisten sesuai dengan yang mereka sampaikan di dalam program PPS."
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 22 September 2022  |  20:10 WIB
Repatriasi Tax Amnesty Jilid II Tinggal Sepekan, Sri Mulyani Wanti-Wanti Wajib Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA — Batas waktu pelaksanaan repatriasi program pengungkapan sukarela atau PPS tersisa satu pekan lagi. Wajib pajak yang menyatakan komitmen repatriasi harus segera menarik dananya ke dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak, batas waktu pelaksanaan repatriasi aset jatuh pada 30 September 2022. Artinya, terdapat waktu satu pekan bagi peserta PPS untuk menarik dananya ke Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peserta PPS wajib melaksanakan komitmennya itu. Opsi repatriasi merupakan pilihan yang ditentukan sendiri oleh peserta, sehingga mereka wajib melaksanakannya.

"Mereka sudah menyampaikan [komitmen repatriasi ketika mendaftar PPS], kami akan track saja konsisten sesuai dengan yang mereka sampaikan di dalam program PPS," ujar Sri Mulyani pada Kamis (22/9/2022).

Kementerian Keuangan mencatat bahwa total harta bersih dari repatriasi PPS mencapai Rp13,7 triliun. Jumlah itu mencakup 2,3 persen dari total harta bersih yang terungkap melalui PPS, yakni Rp594,82 triliun.

Pengungkapan harta terbesar berasal dari dalam negeri, yakni Rp498,8 triliun, lalu dari luar negeri senilai Rp59,91 triliun. Terdapat pengungkapan harta bersih dengan komitmen investasi, nilainya mencapai Rp22,34 triliun.

Para peserta PPS dapat menginvestasikan dananya, baik berupa aset di dalam negeri maupun hasil repatriasi. Investasi dapat dilakukan ke sektor riil atau surat berharga negara (SBN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

repatriasi Pajak
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top